Narapidana Memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan, Ini Syaratnya
Tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup dan sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan dan tidak dikenakan hukuman disiplin
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan menyampaikan syarat bagi narapidana yang mendapatkan remisi yakni, warga binaan permasyarakatan, sedang tidak menjalani CMB, tidak sedang menjalani pidana pengganti denda.
“Tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup dan sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan dan tidak dikenakan hukuman disiplin, ” katanya, Rabu (19/12/2018).
Baca: Rutan Sanggau Usulkan 64 Narapidana Peroleh Remisi Natal Tahun 2018
Baca: Banyak Perangkat Desa Terlibat Politik Praktis, Ini Penjelasan Bawaslu Kapuas Hulu
Baca: Artis Bollywood Kajol Dinilai Sombong, Selalu Buang Muka dengan Penggemar Indonesia
Lanjutnya, bagi narapidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, pelanggaran HAM berat, kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap keamanan Negara, wajib melampirkan surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang ditetapkan instansi penegak hukum.
“Kemudian, surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kalapas atau BNPT bagi narapidana terorisme. Tapi disinikan tidak ada (napi terorisme). Selanjutnya, bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan bagi narapidana korupsi, ” pungkasnya.
