Rutan Sanggau Usulkan 64 Narapidana Peroleh Remisi Natal Tahun 2018
Dengan rincian besaran remisi 15 hari sebanyak 22 orang dan besaran remisi satu bulan sebanyak 42 orang
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan menyampaikan, sebanyak 64 narapidana di Rutan Sanggau diusulkan mendapat remisi hari raya natal tahun 2018.
“Dengan rincian besaran remisi 15 hari sebanyak 22 orang dan besaran remisi satu bulan sebanyak 42 orang,” katanya, Rabu (19/12).
Isnawan menjelaskan, dalam rangka menghadapi perayaan natal, Rutan akan memberikan besukan khusus hari raya natal yaitu tanggal 25 dan 26 Desember dimulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib.
Baca: Harga Anjlok, Petani Karet Kubu Raya Resah
“Pihak Rutan berharap perayaan natal bisa menambah keakraban antara warga binaan dengan keluragnya, ” jelasnya.
