DPRD Kalbar Desak Permasalahan Sengketa Lahan SMAN 1 Kubu Raya Segera Diselesaikan
Politisi Demokrat itu mengakui hingga kini pihakya belum mendapatkan informasi laporan atau pemberitahuan baik dari Dinas Pendidikan Kubu Raya
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, Markus Amid mendesak permasalahan sengketa lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kubu Raya dapat segera diselesaikan agar tidak menghambat rencana pengembangan bangunan sekolah.
Seperti diketahui, lahan seluas 1.100 Hektare persegi yang menjadi tempat berdirinya SMA unggulan dan favorit akreditasi “A” di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya ini masih sengketa.
Baca: Air Mata Ustadz Abdul Somad Hampir Meleleh, Ternyata Hal Ini Jadi Pemicunya
Baca: Jelang Natal dan Tahun Baru Bawaslu Pontianak Koordinasi ke Gereja
Hal ini menyusul ada tuntutan dari ahli waris setelah masuk proses pengadilan yang dimenangkan oleh ahli waris. Ahli waris menuntut ganti rugi Rp 36 Miliar. Pada awalnya, sekolah didirikan berdasarkan pinjam pakai oleh Kodam.
“Mudah-mudahan dari Dinas Provinsi dapat menyelesaikan secepat mungkin. Kalau tidak kan prihatin, anak-anak kita (siswa-siswi_red) terganggu pikirannya. Sekolah dan pihak guru juga akan tergangggu pikirannya kalau masalah itu tidak segera selesai,” ungkapnya saat diwawancarai di Ruang Fraksi Demokrat, Gedung DPRD Kalbar, Jalan Ahmad yani 1 Pontianak, Kota Pontianak, Rabu (19/12/2018).
Ia berharap penyelesaian masalah sengketa diupayakan melalui langkah mediasi secara kekeluargaan. Tentunya, hasil kesepakatan adalah yang paling terbaik bagi semua pihak tanpa ada yang dirugikan.
“Apa boleh buat jika memang dulu ada surat tanahnya. Kalau ini menjadi sengketa ya mungkin lakukan penyelesaian secara hukum perdata. Kalau memang tidak mau ya apa boleh buat. Kenapa harus dipaksa di situ ? Daripada harus dibayar puluhan milyar, sedangkan kalau bangun sekolah tidak perlu makan dana segitu. Tanah di Kubu Raya kan masih terlalu banyak. Kenapa kita pusing-pusing ? Cari saja tanah lain yang lebih aman, jelas dan tidak ada sengketa,” pintanya.
Politisi Demokrat itu mengakui hingga kini pihakya belum mendapatkan informasi laporan atau pemberitahuan baik dari Dinas Pendidikan Kubu Raya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar maupun pihak sekolah.
“Belum ada laporan hingga kini. Mungkin memang biasa kan teknis itu dinas yang menangani. Biasanya masyarakat atau pihak sekolah sering datang mengadu ke dewan jika masalahnya tidak ada jalan keluar. Kadang-kadang mereka baru datang minta dimediasi atau bantuan solusi,” jelasnya.
Kejadian seperti ini, kata dia, harus jadi pelajaran bagi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kubu Raya dan pihak sekolah di semua SMA/SMK se-Kalbar. Semua pihak terkait harus memperhatikan masalah status kepemilikan tanah.
Jangan tunggu ada masalah baru bingung. Terlebih banyak kasus pada zaman dahulu, masyarakat memang mendambakan sebuah sekolah hingga terkadang ada yang mau menyerahkan tanah secara gratis.
“Namun, kadang-kadang masalah surat menyurat kurang diperhatikan. Mungkin itu salah satu persoalannya. Ini harus jadi pelajaran sebelum ada masalah harus segera urus kepemilikan tanahnya. Tujuannya agar tidak terjadi seperti ini. Jangan sudah dibangun baru ribut. Apalagi kalau mau dibangun besar-besaran. Kan repot tu,” pungkasnya.