Pileg 2019
Jelang Natal dan Tahun Baru Bawaslu Pontianak Koordinasi ke Gereja
Dalam sepekan ini kami jadwalkan melakukan kunjungan untuk berkoordinasi di setiap Gereja di Kota Pontianak
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilu Kota Pontianak melakukan silaturahmi dan Koordinasi ke sejumlah Gereja yang ada di Kota Pontianak.
Silaturahmi dan Koordinasi yang dilakukan sebagai bentuk tugas dan fungsi Bawaslu untuk melakukan pencegahan adanya pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2019.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Pontianak, Isfiansyah mengatakan silaturahmi dan Koordinasi yang dilaksanakan Bawaslu Kota Pontianak sebagai langkah terkait pengawasan tahapan kampanye.
Baca: Hadiri Deklarasi Ulama di Madura, Jokowi Klarifikasi Terkait Isu Keturunan PKI
"Dalam sepekan ini kami jadwalkan melakukan kunjungan untuk berkoordinasi di setiap Gereja di Kota Pontianak," ungkap Isfiansyah.
Ia menjelaskan pihaknya melakukan koordinasi dengan pastor/pendeta serta pengurus Gereja untuk bersama-sama menjaga integritas Pemilu khusunya menjaga dari potensi pelanggaran pada tahapan Kampanye, " katanya.
Baca: Capai 10.000 Pengunjung Per Hari, Transmart Carrefour Refresentatif Sebagai Tempat Event
Baca: Guguran Lava Terjadi di Gunung Merapi, Disertai Asap Tebal dan Suara Gemludug
"Dalam pertemuan koordinasi yang dilakukan tentunya berkaitan dengan sejumlah aturan pelaksanaan Pemilu pada tahapan kampanye terkait pengawasan, " ujar Isfiansyah.
Tahapan Kampanye yang masuk pada masa natal dan tahun baru pada Pemilu 2019 ini, menurutnya sesuai dengan aturan terdapat larangan terhadap peserta pemilu, pelaksana maupun tim kampanye untuk tidak melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah.
Baca: Pastikan Mayat Perempuan di Kebun Sawit Bukan Dibunuh, Polisi Beberkan Hal Ini
"Sudah jelas seperti larangan adanya Alat Peraga Kampanye maupun bahan kampanye yang dipasang maupun di sebar di lingkungan rumah ibadah, " tegasnya.
Ia berharap peserta pemilu, pelaksana maupun tim kampanye dapat menaati aturan yang telah berlaku. (*)