Ketua Apindo: Idealnya Gaji Pekerja Harus UMK

Jadi harusnya ada insentif bagi tenaga medis ini, dan bukan hanya UMK saja

Penulis: Ishak | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / File
Ketua Asosiaasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pontianak, Andreas Acui Simanjaya 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ishak

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Apindo Pontianak, Anggota Dewan Pengupahan Kota Pontianak, Andreas Acui Simanjaya mengatakan Idealnya, gaji yang diterima seorang pekerja harus minimal sebesar UMK di kabupaten atau kota tempat orang tersebut bekerja.

"Dengan demikian, para tenaga kesehatan yang dipekerjakan dengan status Tenaga Harian Lepas atau THL ini juga bisa mendapatkan sesuai standar," terang Andreas Acui Simanjaya, Selasa (18/12/2018).

Baca: Industri Asuransi Tumbuh Positif di Kalbar

Apalagi, tenaga medis adalah pekerjaan dengan resiko besar. Hal ini terkait dengan kondisi bisa terjadinya kasus di mana tenaga medis beresiko tertular penyakit saat menangani pasien dan lain sebagainya.

"Jadi harusnya ada insentif bagi tenaga medis ini, dan bukan hanya UMK saja. Pekerjaan dengan resiko besar, harusnya ada insentif tambahan," tambah Andreas Acui Simanjaya.

Apalagi sejatinya UMK hanya untuk pegawai tahun pertama bekerja dan dengan status lajang. Artinya, jika tenaga medis ini telah lebih dari 1 tahun bekerja, gajinya janganlah hanya UMK saja. Tapi berikan juga tambahan insentif.

Baca: 17.500 Kartu BPJS Warga Kayong Utara Tanpa NIK

Baca: Bupati Rupinus Pimpin Upacara Peringatan HUT Pemkab Sekadau ke 15

"Seseorang jika bekerja terus menerus dalam jangka waktu panjang, idealnya tidak bisa lagi hanya berstatus pegawai kontrak. Tidak juga pegawai harian lepas saja," imbuhnya lagi.

Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan. Pemerintah melalui dinas terkait harus segera menyelesaikan persoalan-persoalan ini dan memberikan status yang lebih jelas untuk para perawat ini.

Kebutuhan tenaga perawat merupakan kebutuhan dasar dan harus terus ada selama  rumah sakit beroperasi. Oleh sebab itu statusnya harus jelas.

"Ini posisi strategis dan vital dalam pelayanan oleh rumah sakit. Jadi, jangan disepelekan kesejahteraannya,"terang Andreas Acui Simanjaya.

Adapun bagi teman-teman tenaga medis dengan status THL, ada baiknya konsultasikan kejelasan statusnya kepada dinas tenaga kerja di kabupaten - kota tempatnya bekerja. Di sana, akan jelas semua aturan mainnya.

Selain itu, bisa juga dibentuk organisasi pekerja di bidang ini dan perjuangkan nasibnya dengan cara yang lebih baik. Sehingga bisa lebih mudah berkomunikasi dengan pengambil kebijakan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved