BPMPTSP Kubu Raya Pastikan Tolak Izin PT Mega Mix Jaya Beton
Kendati demikian pihaknya tetap memberikan solusi, dimana Lugito mengatakan PT Mega Mix ditawarkan lokasi lain yakni di kawasan daerah Sui Ambawang.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Setelah beberapa kali di mediasi akhirnya Pemkab Kubu Raya memastikan izin usaha PT Mega Mix Jaya Beton di Desa Pal IX Kecamatan Sui Kakap ditolak.
Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kubu Raya Lugito saat pertemuan mediasi di DPRD Kubu Raya yang dihadiri perwakilan warga, perusahaan dan dinas teknis, Selasa (18/12/2018).
"Jadi pengajuan izinnya tidak kita proses karena di sana bukan untuk zona pabrik seperti produksi ready mix karena beban jalan di sana tidak bisa untuk itu," ujarnya.
Baca: Masyarakat Pro dan Kontra Beroperasinya Pengolahan Semen di Pal 9
Baca: Senyum Nenek Ramlah Terima Bantuan Renovasi Rumah
Kendati demikian pihaknya tetap memberikan solusi, dimana Lugito mengatakan PT Mega Mix ditawarkan lokasi lain yakni di kawasan daerah Sui Ambawang.
"Kita arahkan ke sana, kalau di sana tidak masalah, Jadi, kita tidak anti investasi. Akan tetapi pelaku usaha harus menaati aturan juga. Jangan dibalik tidak kantongi usaha namun membuka usaha sendiri," katanya.
Sebenarnya menurutnya sejak 15 September lalu, perusahaan ini telah meghentikan sendiri aktifitas usahanya.
"Dan hasil kunjungan kami ke lapangan memang tidak lagi beroperasi. Maka kami minta di masyarakat tidak perlu khawatir," tutupnya.