Terungkap! Persoalan Warisan Picu Seorang Anak Tega Bakar Rumah Orangtuanya Sendiri di Tayan Hilir

Dikatakan Kapolres, pembangian warisan tidak sesuai menurut pelaku pembakaran. Dan yang tinggal di rumah tersebut anaknya yang perempuan.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Petugas gabungan saat berjibaku memadam api yang menghanguskan satu unit rumah di dusun Pedalaman, desa Pedalaman, kecamatan Tayan Hilir, kabupaten Sanggau, Minggu (16/12/2018) pukul 09.15 Wib 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi menjelaskan, motif anak, inisial H yang tega bakar rumah orang tuanya di dusun Pedalaman, desa Pedalaman, kecamatan Tayan Hilir, kabupaten Sanggau, adalah pembagian warisan dari almarhum orangtuanya.

“Dari saksi juga menerangkan bahwa betul yang bersangkutan pada saat itu melakukan bakar bantal kemudian dimasukan dalam kamar, sehingga terjadi kebakaran isi rumah, ” katanya, Senin (17/12/2018).

Baca: Kebakaran di Jalan Joyoboyo Hanguskan Kantor Advokad

Baca: Polsek Tayan Hilir Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Tayan Hilir, Ini Identitasnya

Dikatakan Kapolres, pembangian warisan tidak sesuai menurut pelaku pembakaran. Dan yang tinggal di rumah tersebut anaknya yang perempuan.

“Sementara yang bakar ini adalah anak cowoknya. Mereka ini dua beradek, ” jelasnya.

Baca: Korban Kebakaran 8 Pintu di Jalan Rajawali Pontianak, Tunggu Bantuan Dari Pemerintah

Baca: Klarifikasi Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Terhadap Video Kekerasan Yang Dilakukan Siswanya

Saat ini, lanjut Kapolres, pelaku masih dalam tahap pengejaran petugas.

“Mudah-mudahan secepatnya bisa kita tangkap yang bersangkutan. Dan pasal yang dikenakan terhadap pelaku, yakni pasal 170 tentang pengrusakan dan pembakaran, ” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satu unit rumah terbakar di dusun Pedalaman, desa Pedalaman, kecamatan Tayan Hilir, kabupaten Sanggau, Minggu (16/12) pukul 09.15 Wib.

“Rumah tersebut milik almarum TBI yang ditempati RKA, ” kata Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar, Minggu (16/12).

Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian, Pada Minggu 16 Desember 2018 sekira pukul 09.15 Wib telah terjadi peristiwa kebakaran rumah milik almarhum TBI yang mana rumah tersebut di tempati RKA (anak dari almarhum Tbi) dan keluarganya.

“Berdasarkan keterangan RKA kepada petugas Polsek Tayan Hilir bahwa yang telah membakar rumah tersebut adalah H (adik kandung RKA). dan diperkuat dengan keterangan saksi SLA (anak kandung RKA) yang melihat pelaku membakar rumah tersebut dengan cara membakar bantal dan dimasukan ke dalam salah satu kamar yang berada di samping WC, ” jelasnya.

Setelah itu pelaku langsung melarikan diri. Dan kemudian Anggota Polsek Tayan Hilir dan Unit Pemadam Api (BINSIKA) Desa Kawat serta unit pemadam Pulau Tayan di bantu warga sekitar berusaha memadamkan api tersebut.

“Sekitar 30 menit baru bisa di padamkan dan bangunan telah habis hangus terbakar dan dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. Atas kejadian tersebut diperkirakan mengalami kerugian kurang lebih Rp 200 juta rupiah, ” pungkasnya. 

Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved