LKBH PeKa Ajak Tingkatkan Sosialisasi dan Pencegahan

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PeKa Singkawang Rosita Ningsih mengatakan perlu ditingkatkan sosialisasi

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
ISTIMEWA
Direktur LBH PeKa Kalbar, Rosita Nengsih 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PeKa Singkawang Rosita Ningsih mengatakan perlu ditingkatkan sosialisasi untuk Pencegahan maraknya kasus di Kabupaten Sambas.

Ia menjelaskan, meski saat ini kasus pencabulan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Akan tetapi ia mengakui untuk menurunkan angka pencabulan dari 52 kasus ke 41 kasus itupun tidaklah mudah, oleh karenanya ia bersyukur karena sampai dengan saat ini jumlah kasusnya lebih kecil dari tahun sebelumnya.

"Untuk meminimalisirnya mungkin agak susah ya kalau di Sambas, kemudian berkurang itu ya Alhamdulillah meski tidak banyak. Ini berkat Sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dan Wakil Bupati yang dibantu oleh para ibu PKK dan lain sebagainya, karena di Sambas banyak organisasi yang menyuarakan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujarnya, Jum'at (14/12/2018) saat di hubungi Tribun.

Baca: 1.330 Nasabah Mengadu ke LBH Jakarta Karena Terjerat Pinjaman Online, Ini 14 Pelanggarannya!

"Nah saya pikir Pemda terutama Wakil Bupati sangat konsen untuk memperhatikan hal ini. Karen dia selalu mensosialisasikan dan pencegahan mengenai masalah itu, dan seriap ada kasus kita juga turun, nyali dari keluarga korban, TKP dan ke Polres, kita selalu mendampingi," sambungnya.

Ia menjelaskan, lingkungan masih menjadi faktor utama penyebab dari tingginya kasus-kasus pencabulan di Kabupaten Sambas.

Menurutnya, lingkungan anak-anak muda yang terlalu bebas dalam bergaul juga bisa menjadi penyebab dari terjadinya kasus-kasus pencabulan.

"Penyebabnya saya pikir itu lingkungan, karena kejadian ini tidak di pusat kota, tapi di Kecamatan, di Desa dan di Dusun. Yang memprihatinkan itukan untuk pelaku dan korban juga banyak anak dibawah umur," paparnya.

Terlebih lagi, di era digital semuanya bisa di akses. Karena pengaruh gambar dan lain sebagainya maka juga bisa menyebabkan terjadinya kasus serupa yang kerap kali terjadi.

"Lebih lagi dengan adanya Handphone dengan macam-macam gambar di dalamnya. Itu juga bisa mempengaruhi," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Pertama adalah Pencegahan dan sosialisasi, Perlindungan, Penegakan Hukum dan Pemulangan. Akan tetapi itu tidak bisa dilaksanakan sendirian melainkan harus bersama-sama.

Ia mencontohkan, khusus untuk LKBH PeKa yang di naunginya itu konsen untuk memberikan perlindungan bagi korban dan juga memberikan bantuan hukum.

Baca: Perjalanan Deven di Indonesian Idol Junior 2018, Golden Tiket Di Ulang Tahun Hingga Masuk Final

Sementara itu, untuk sosialiasi dan Pemulangan jika menyangkut masalah Traficking itu adalah bagian dari pemerintah.

Diakhir Wawancara saat di konfirmasi mengenai lamanya hukuman 8 tahun penjara untuk pelaku. Bu Ning begitu ia biasa di sapa mengaku itu masih tergolong ringan, karena maksimal hukuman untuk pelaku Cabul bisa 12-15 tahun.

"Untuk pencabulan itu minimal 5 tahun, maksimal bisa 12-15 tahun. Kalau 8 tahun itu ya di atas minimal, mungkin ada yang meringankan dan yang memberatkan. Tapi kalau bagi saya 8 Tahun itu ringan dan tidak maksimal," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved