Setujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ini Kata Pimpinan DPRD Kalbar
Suriansyah menimpali Perda ini sangat urgensi. Nantinya, setiap daerah tinggal menyesuaikan saja.....
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalbar setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2038 menjadi Peraturan Daerah (Perda) usai Rapat Paripurna di Balairung Sari, DPRD Kalbar, Kamis (13/12/2018) sore.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Barat, Ir H Suriansyah mengatakan Perda Zonasi nantinya memudahkan pengaturan ruang yang ada agar pemanfaatannya sesuai dengan karakteristik lahan.
Baca: DPRD Kalbar Sahkan Perda Kawasan Pesisir, Midji Nilai Perlu Pengaturan Kawasan Pesisir
Baca: BPBD Sebut Toko Berisi Pakaian Sebabkan Api Cepat Menyebar
“Karena setiap ruang atau zonasi memiliki karakteristik berbeda-beda dan harus ditangani secara khusus agar tidak merusak lingkungan, serta tidak melebihi kapasitas setiap zonasi yang ada,” ungkapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak usai sidang paripurna.
Suriansyah menimpali Perda ini sangat urgensi. Nantinya, setiap daerah tinggal menyesuaikan saja. Ia memastikan tidak ada yang terbentur soal kepentingan ketika Perda ini diimplementasikan.
“Nanti, tinggal bagaimana mengatur tata ruangnya. Biasa setelah ini ad apengaturan lebih lanjut. Apa yang sudah dibuat itu sifatnya sudah mensinkronkan keperluan-keperluan yang berbeda. Tidak ada masalah,” tandasnya.