Kejari Musnahkan Barang Bukti di Halaman SMAN 3 Ketapang, Ini Tujuannya

Selain itu menurut Darmabella pihaknya sendiri berkomitmen dalam mencegah dan menindak kasus-kasus korupsi yang ada di Ketapang,

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Darmabella Tymbasz saat di wawancarai awak media pada peringatan Hari Anti Korupsi, di SMAN 3 Ketapang. Senin (10/12). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang menggelar berbagai agenda kegiatan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi yang digelar di halaman Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Ketapang, Senin (10/12/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella Tymbasz mengatakan kalau kegiatan peringatan hari anti korupsi dengan tema "Tanpa Korupsi, Indonesia Berprestasi" dirangkaikan dengan beberapa agenda kegiatan lainnya.

Baca: Dua Gadis Bawah Umur jadi Korban Pencabulan di Pantai Jawai, Ini Identitasnya

"Selain peringatan anti korupsi, kita juga telah menyampaikan pelaporan hasil kinerja Kejari periode tahun 2018 serta pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika," ungkapnya.

Darmabella melanjutkan, kegiatan yang sengaja digelar di halaman SMAN 3 Ketapang bertujuan sekaligus membina mental pendidikan para pelajar yang ikut dalam kegiatan tersebut agar bisa menghindari segala bentuk narkotika serta menghindari korupsi sejak dini agar terhindar dari dampak-dampak negatifnya.

"Tujuannya kita ingin melakukan pendekatan kepada pelajar dan menanamkan sejak dini bahaya narkoba serta korupsi baik bagi diri sendiri maupun orang lain," terangnya.

Baca: Pertamina, Disperindagkop dan UMKM Kota Pontianak Sidak LPG 3 Kg

Selain itu menurut Darmabella pihaknya sendiri berkomitmen dalam mencegah dan menindak kasus-kasus korupsi yang ada di Ketapang, namun tentu hal ini perlu sinergitas antar semua pihak terkait lantaran kasus korupsi maupun narkoba merupakan kasusitis.

"Untuk korupsi sesuai program nasional ada langkah-langkah pencegahan yang harus dilakukan satu diantaranya dengan adanya TP4D yang mana di Ketapang ada beberapa dinas yang sudah didampingi TP4D. Namun pencegahan yang dilakukan tidak menganulir penindakan kita, sehingga kita tegaskan Kejaksaan melalui TP4D bukanlah sebuah bemper saja, ketika ada kesalahan maka tentu akan kita tindak," tutupnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved