Diperiksa 11 Jam, Habib Bahar Ditetapkan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait dugaan ujaran kebencian melalui ceramah yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut terdiri dari masyarakat serta polisi yang melakukan pengamanan saat ceramah ujaran kebencian itu berlangsung.
"Beberapa hari lalu memang ada pemeriksaan oleh Bareskrim terkait kasus itu. Saksi dari masyarakat dan polisi yang melakukan pengamanan," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi, senin (3/11/2018).
Soal lokasi ceramah Habib Bahar bin Smith di Palembang, Zulkarnain tidak bisa memberikan keterangan jelas.
Baca: 8 Sikap Pemuda Muhammadyah Terkait Aksi Reuni 212 di Monas
Baca: Ketua MPR Zulkifli Hasan Apresiasi Ketertiban Peserta Reuni Akbar 212 di Monas
Dikarenakan, saat itu dirinya belum menjabat sebagai Kapolda Sumsel.
"Januari 2017 saya masih Kapolda Riau, kurang tahu lokasi ceramahnya itu dimana," ujarnya.
Zulkarnain melanjutkan, penyidik dari Mabes Polri sempat menggeledah lokasi ceramah untuk mencari bukti-bukti lain.
Namun, menurutnya, Habib Bahar bin Smith tidak memiliki kediaman di Palembang.
"Setahu saya hanya ceramah saja di sini, tapi enggak ada tempat tinggal. Kami sifatnya hanya membantu dari Bareskrim Polri, kami hanya memfasilitasi," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara: Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka"