Tangani Kasus KDRT, Polsek Mempawah Hilir Kenakan Wajib Lapor Bagi Suami SA
Pihak kepolisian pun telah melakukan tindakan terkait hal tersebut dengan meneriksa suami dari SA.
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Laporan wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Iptu Djamaludin Kapolsek Mempawah Hilir yang di hubungi oleh Tribun Pontianak mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait KDRT yang membuat kaki SA, yakni gadis 18 yang telah memiliki 1 anak membengkak.
Pihak kepolisian pun telah melakukan tindakan terkait hal tersebut dengan meneriksa suami dari SA.
"Ini kita tindak lanjuti dan tetap kita proses, cuman kita tidak tahan, dan kita kenakan Wajib lapor seminggu 2 kali Senin Kamis, dan kalau tidak lapor akan kita susul,"tuturnya. Senin (03/12/2018).
Baca: Awal 2019, Avanza Besar Kemungkinan Disegarkan Dengan Beberapa Perubahan
Iapun mengungkapkan bahwa akan segera melimpahkan berkas yang ada ke pengadilan dalam waktu dekat, ketika semua pemberkasan telah lengkap.
"Memang tidak di tahan, tapi kalau pas tahap 2 nanti kita serahkan ke kejaksaan, karenakan tersangka nyapun kooperatif,"ujarnya.
Pihaknya pun hingga kini masih menunggu hasil rekam medis dari rumah sakit terkait kondisi, sebab dan akibat patahnya kaki SA terkait penganan langkah selanjutnya.
"jadi waktu di tendang itu tidak langsung lapor, seminggu setelah itu katanya ada rasa ngilu, dan pembengkakan nya itu dia lapor sudah Bengkak, dan kita masih nunggu hasil rekam medisnya,"jelasnya.