Polres Singkawang Ciduk Tersangka Pencuri HP
Korban kemudian baru ingat bahwa HP miliknya tinggal di meja rumah makan
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Tim Buser Polres Singkawang mengamankan tersangka pencurian handpone di rumah makan samping Mesjid Mujahidin, Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur, Agustus 2018 lalu.
"Pelaku seorang pelajar berinisial FJ (18)," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond Marcellino Masengi, Senin (3/12/2018).
Baca: Remaja Masjid As-Shaddiqin Belitang Hilir Gelar Training Motivasi
Kapolres menjelaskan, bulan Agustus 2018 sekira pukul 11.00 WIB, korban bersama temannya pulang dari BNI dan singgah di rumah makan samping Masjid Mujahidin di Bagak Sahwa.
Korban kemudian baru ingat bahwa HP miliknya tinggal di meja rumah makan. Ia lantas kembali ke rumah makan tersebut dan menanyakkan kepada pemilik rumah makan, namun HP tersebut sudah tidak ada lagi di atas meja rumah makan.
Barang bukti yang diamankan satu unit Handphone merek OPPO A37 warna Gold dengan Imel1: 864877036048938 Imeli2: 864877036048920. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp 1.900.000.
"Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres Singkawang," jelasnya.
