Narapidana Narkotika Dinilai Perlu Dibina di Fasilitas Terpisah, Yenny Beberkan Alasannya

Sehingga tak banyak penambahan infrastruktur baru yang dibangun pemerintah.

Penulis: Ishak | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / FILE
Dekan fakultas hukum UPB Hj. Yenny AS memberikan cinderamata pada satu diantara hakim MK RI Suhartoyo,belum lama ini 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ishak

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat hukum, Yenny AS, menilai meningkatnya kasus pidana narkotika menjadi catatan tersendiri.

"Catatan menarik jika kemudian para narapidana yang paling banyak di fasilitas penahanan ini adalah orang yang tersangkut dengan masalah pidana narkotika," ungkap Yenny AS, Jumat (30/11/2018).

Menurut dia, banyaknya narapidana yang dijerat hukum dari pidana ini, katanya, turut berkontribusi dalam permasalahan overkapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Baca: Tangkal Hoax di Tahun Politik, PFKPM Adakan Konsolidasi Organisasi

Karenanya, perlu pembinaan khusus terhadap narapidana narkotika. Termasuk penyediaan fasilitas penahana khusus yang terpisah dari narapidana kasus-kasus lainnya.

"Bahkan bila perlu, disediakan fasilitas penahanan yang dikhususkan untuk terpidana narkotika. Terpisah dari narapidana kejahatan lainnya," terang Yenny lagi.

Baca: Ribuan Slankers Kalbar Menyaksikan Performance Slank di Halaman Kodam XII Tanjungpura

Baca: Daftar Pebalap Moto2 2019: Dimas Ekky Satu-satunya Pebalap Indonesia, Francesco Bagnaia ke MotoGP

Pembinaan khusus bagi para terpidana narkotika ini menurutnya sangat penting. Harus difasilitasi dengan treatment khusus yang dibedakan dengan kasus hukum lainnya, karena berkaitan dengan kejahatan luar biasa yang efeknya bisa berdampak bagi banyak orang.

Memang sejauh ini, katanya,  infrastruktur, sarana dan prasarana di lembaga pembinaan baik rutan maupun lapas saatini pemerintah tampaknya agak terkendala di sisi anggaran. Sehingga tak banyak penambahan infrastruktur baru yang dibangun pemerintah.

"Hanya saja hal ini semestinya menjadi perhatian bagi pemerintah. Karena bagaimanapun, penyediaan fasilitas sarana dan prasarana yang lebih memadai sangat diperlukan untuk mengurai permasalahan overkapasitas ini," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved