Diskusi Publik Happy Foundation Berlangsung Simpatik
Salah satunya yakni mengenai kasus pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur, namun diperintahkan oleh orang dewasa.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ya' M Nurul Anshory
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Diskusi pakar dan praktisi hukum dengan Ormas, OKP dan Mahasiswa se Kota Pontianak, berlangsung simpatik, Sabtu (1/12/2018).
Banyak sekali pertanyaan menarik seputar hukum pidana, yang paling sering ditanyakan yakni mengenai hukum yang menjerat anak dibawah umur.
Baca: Happy Foundation Adakan diskusi Publik, Ini Tema Yang Diangkat
Baca: Terkait Masalah Hukum Terhadap Anak, Happy Foundation Adakan Diskusi Publik
Salah satunya yakni mengenai kasus pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur, namun diperintahkan oleh orang dewasa.
Praktisi hukum Dewi Aripurnamawati menanggapi serius hal tersebut.
Dewi mengatakan jika kasus seperti itu harus segera dikaji penyebab utamanya, dan pendamping anak di wilayah tersebut harus berperan aktif, diusahakan menempuh jalan Diversi.
"Anak-anak seperti ini harus dikaji lagi kasusnya, benarkah yang menyuruh adalah orang dewasa, jika tertangkap mereka ini harus di dampingi oleh pihak terkait," ucapnya.
Pertanyaan menarik lainnya seputar hukum adat yang berlaku untuk anak dibawah umur di wilayah Kalimantan Barat khususnya.
Pakar Hukum, Hery Firmansyah menanggapi bahwa hukum adat harus diakui, suka tidak suka itu harus di hormati, karena itu merupakan norma yang hidup ditengah masyarakat dan itu pasti baik.
"Maslahah tinggal mensinergikan antara hukum adat dan hukum positif (Negara) yang berlaku jangan sampai over laping," ujarnya.
Terakhir acara diskusi yang diadakan oleh Happy Foundation ini di selesaikan dengan tepuk tangan meriah dari para peserta dan foto bersama pemateri.