Pilpres 2019

Prabowo Dilaporkan Soal Tampang Boyolali, Begini Sikap Resmi Bawaslu

Bawaslu menyebut tidak ditemukan unsur penghinaan dalam ucapan Prabowo tersebut.

Editor: Agus Pujianto
ISTIMEWA
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno 

Prabowo Dilaporkan Soal Tampang Boyolali, Begini Sikap Resmi Bawaslu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak terbukti melanggar aturan kampanye saat melontarkan istilah Tampang Boyolali.

Mengacu pada penelitian dan pemeriksaan, Bawaslu menyebut tidak ditemukan unsur penghinaan dalam ucapan Prabowo tersebut.

Sehingga, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kampanye itu dihentikan.

Baca: Prabowo Bertemu PM Singapura, Ungkap Strategi Besar di Pilpres 2019

Baca: Yusril Ihza Mahendra Tantang Prabowo Subianto Sumpah Pocong, Ini Kasusnya!

Putusan ini tertera dalam pemberitahuan resmi tentang laporan yang dikeluarkan Bawaslu dan diumumkan pada Selasa (27/11/2018).

"Iya, penyelidikan tidak dilanjutkan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).

Menurut Ratna, pernyataan Tampang Boyolali yang dilontarkan Prabowo itu tidak dalam kegiatan kampanye.

Melainkan acara peresmian posko pemenangan Prabowo-Sandiaga di Kabupaten Boyolali.

Sehingga, ucapan itu tak bisa dikategorikan sebagai penghinaan dalam kegiatan kampanye.

"Peserta yang hadir kader partai pengusung paslon 02. Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye," ujar Ratna.

Baca: Demokrat Klaim SBY Kartu As Bagi Prabowo-Sandi

Baca: #OjekPahlawanKeluarga Warnai Trending Twitter, Viral Karena Pidato Tukang Ojek Prabowo

Prabowo, terbukti tidak melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan peserta atau tim kampanye melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu lainnya.

Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan penghinaan terhadap warga Boyolali dalam kampanyenya.

Pelapor merupakan Barisan Advokat Indonesia (BADI).

Mereka menuding Prabowo telah melakukan penghinaan yang menyinggung SARA, khususnya golongan, karena ucapan Tampang Boyolali.

Baca: Partai Berkarya Kalbar Bingung Tak Pernah Diundang Rapat Tim Pemenangan Prabowo-Sandi di Kalbar

Baca: SBY Tantang Prabowo-Sandi Paparkan Kebijakan dan Program Kerja untuk Rakyat

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved