2 Siswi Tewas Tenggelam
2 Siswi Tewas Tenggelam Saat Renang, Guru MTSN 2 Mempawah Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Kita mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, dari pihak sekolahan, pihak - pihak di sekitar lokasi, yang menolong pertama,"tuturnya.
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Kapolres Mempawah melalui Kapolsek Sungai Pinyuh Kompol Sunaryo mengungkapkan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus meninggalnya 2 siswi MTSN 2 Mempawah.
Adalah guru MTSN 2 Mempawah berinisial M, yang ditetapkan sebagai tersangka menyusul kematian 2 siswinya saat mengambil nilai renang.
M ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (29/11/2018).
"Untuk guru saat ini sudah di tahan dan di tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kompol Sunaryo kepada Tribunpontianak.co.id.
Baca: Sertijab KSAD, Ini Pesan Panglima TNI kepada Jenderal TNI Andika Perkasa
Baca: Reportase Lokasi Meninggalnya 2 Siswi MTS di Mempawah
Kompol Sunaryo menjelaskan bahwa saat ini tersangka M telah ditahan di Polres Mempawah.
Namun penanganan kasus ini ditangani Polsek Sungai Pinyuh.
Tahap selanjutnya menurut Kompol Sunaryo, pihaknya mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi.
Baca: Dua Siswinya Tewas Tenggelam, Ini Penjelasan Kepala MTSN 2 Mempawah
Baca: Pengamat Sebut Meninggalnya Siswi Mempawah Dalam Jam Olahraga, Murni Kelalaian Gurunya
"Kita mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, dari pihak sekolahan, pihak-pihak di sekitar lokasi, yang menolong pertama," tuturnya.
Untuk saat ini pihaknya baru menetapkan guru berinisial M tersebut sebagai tersangka.
Akan tetapi pengembangan terus dilakukan.
Tersangka sendiri akan di kenakan dengan pasal kelalaian sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yakni 359 KUHP.
"Ini karena lalainya menyebabkan orang meninggal. Seperti laka lantas, kita akan kenakan pasal 359," tegas Kompol Sunaryo.
Baca: Truk Bermuatan Tabrak Pohon dan Tumbang ke Parit di Jalan Adisucipto, Ini Foto-fotonya!
Baca: Kapolda Kalbar Pantau Langsung Jenazah Satu Tersangka Penjambretan di Pontianak