Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur Ringkus 2 Tersangka Pencurian

Kedua tersangka berinisial BI (23) dan BN (24) diamankan pada hari Selasa (27/11) sekitar pukul 15.00 di Jalan Tanjung Raya 2 Gang Suka Aman Kelurahan

Penulis: Ramadhan | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
tersangka 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak David Nurfianto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur meringkus dua orang tersangka pencurian.

Kedua tersangka berinisial BI (23) dan BN (24) diamankan pada hari Selasa (27/11) sekitar pukul 15.00 di Jalan Tanjung Raya 2 Gang Suka Aman Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur.

Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar mengatakan bahwa kedua tersangka di amankan berdasarkan LP/2362/XI/RES1.8/2018/Kalbar/resta ptk/ tanggal 27 November 2018.

"Atas laporan tersebut, Anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung melakukan penyelidikan di sekitaran jalan tanjung raya dua," ujar Kompol Suhar saat di konfirmasi, Rabu (28/11/2018).

Baca: Sanggau Masuk Kategori Rawan Tinggi di Pemilu 2019

Kompol Suhar menjelaskan pada saat melakukan penyelidikan, Anggota Reskrim melihat ada kumpulan warga yang sudah mengamankan tersangka.

"Anggota langsung mendatangi kerumunan warga dan mengamankan kedua tersangka," Jelas Suhar.

Tambahnya, anggota Reskrim langsung membawa kedua tersangka berserta barang bukti ke Mapolsek Pontianak Timur, untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, guna pengembangan kasus kasus lain yang mungkin dilakukan tersangka.

"Barang bukti yang kita amankan berupa empat buah batrai merk soto dan satu unit sepeda motor, atas tindakannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP," Pungkas Suhar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved