Indonesia Lawyers Club
Bicara di ILC, Mahfud MD Ungkap Cara Bebaskan Baiq Nuril dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Bicara di ILC, Mahfud MD Ungkap Cara Bebaskan Baiq Nuril dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pakar hukum Mahfud MD menanggapi kasus hukum Baiq Nurul yang saat ini terjerat UU ITE.
Mahfud MD mengatakan, dirinya belum membaca vonis pada Baiq Nuril, ia hanya berargumen berdasarkan bacaan kasus yang hingga kini masih bergulir.
Mahfud MD menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne, Selasa (20/11/2018) malam.
"Saya akan menyampaikan pandangan saya berdasar itu, saya belum baca vonisnya saya hanya baca berita," ujarnya mengawali.
Ia memberikan kesimpulan bahwa dalam kasus Baiq, tidak ada keadilan yang ditanamkan.
Baca: ILC TVOne Selasa 20 November Angkat Tema: Nuril: Benarkah Hukum Tajam ke Bawah?
Baca: Mata Najwa Trans7 Hari Ini Rabu 21 November: Hukuman Salah Alamat Angkat Kasus Serupa Baiq Nuril
"Saya punya kesimpulan pertama, dalam kasus ini ada penengakan hukum formal yang saya yakini hakim Mahkamah Agung berpedoman pada aturan tapi tidak ada keadilan," kata Mahfud.
"Sukma hukum hilang jadi hukum terpisah dari keadilannya. Terori hukum dan keadilan itu bersinergi," ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, hanya ada satu alternatif yang bisa ditempuh oleh Baiq Nuril.
"Dari alternatif yang sesudah disebut, koreksi putusan yang paling tepat hanya PK (peninjauan kembali) yang bisa menyatakan kasasi MA salah," ujarnya.
Lalu, Mahfud mengomentari adanya grasi dan amnesty yang akan diberikan dan diajukan oleh pengacara Baiq Nuril.
Grasi tak bisa diajukan karena tuntutan hukuman Baiq hanya 6 bulan.
"Menurut saya grasi tak bisa ditempuh berdasarkan UU 22 no 2002 yang boleh minta grasi minimal 2 tahun bukan 6 bulan," ujarnya.
Begitu juga dengan amnesty yang hanya bisa diberikan kepala negara pada sekelompok orang bukan untuk perorangan.
"Amnesty, pengampunan presiden untuk sekelompok orang bukan satu orang," ujar Mahfud.
Sehingga menurutnya hanya PK yang bisa menolong Baiq Nuril.
Simak videonya berikut:
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Soal Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Sukma Hukum Sudah Hilang