Polsek Sungai Raya Amankan Tersangka Pencurian Mesin Robin di Desa Limbung Kubu Raya
Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto tindak pidana ini dilakukan di Jln.Adi sucipto gg.mekar gudang pasir PT.KAM ds.limbung kec.sungai raya, oleh terdu
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Jajaran Polsek Sungai Raya berhasil mengamankan pelaku tindak pencurian Kamis (15/11) kemarin.
Menurut Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto tindak pidana ini dilakukan di Jln. Adi Sucipto Gg. Mekar Gudang Pasir PT.KAM Ds. Limbung Kec. Sungai Raya, oleh terduga Erwin.
"Jadi awalnya kita menerima laporan adanya tindak pencurian Pada senin tanggal 29 oktober 2018 sekitar pukul 03.55 wib.Telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) unit Mesin robin EY 15 dan besi tutup mesin kapal milik perusahaan PT KAM," ujar Kapolsek, Jumat (16/11/2018).
Baca: APK Padati Ruas-ruas Kota Pontianak, Pengamat Harap Bawaslu Punya Keberanian
Berdasarkan laporan tersebut kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan pada terduga pelaku, Erwin.
"Pada hari Kamis tanggal 15 November 2018 sekitar pukul 14.00 wib dari serangkaian hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota reskrim polsek sungai raya yang mengetahui keberadaan terlapor Erwin, langsung mengamankan terduga ke Polsek Sui Raya guna proses lebih lanjut," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut diakui kapolsek PT KAM mengalami kerugian sebesar enam juta rupiah.