Berita Foto
Polda Kalbar Press Release Pengungkapan Penipuan Berkedok Arisan Online
Polda Kalbar press release pengungkapan penipuan berkedok arisan online
Penulis: Anesh Viduka | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Tersangka NIR berusia 19 tahun (pakai baju tahanan) saat menjelaskan modus operandinya kepada Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono saat press release pengungkapan penipuan berkedok arisan online, di Mapolda Kalbar, Jalan A Yani, Pontianak, Jumat (16/11/2018) pukul 13.30 WIB. Dalam kasus penipuan berkedok arisan online ini sebanyak 253 member arisan online tersebut menjadi korban penipuan dengan jumlah total kerugian diperkirakan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta). Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 45 A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau pasal 3, 4 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Sejumlah korban penipuan arisan online saat dihadirkan dalam press release pengungkapan penipuan berkedok arisan online, di Mapolda Kalbar, Jalan A Yani, Pontianak, Jumat (16/11/2018) pukul 13.30 WIB. Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mengungkap penipuan berkedok arisan online yang dikelola secara profesional oleh pelaku menggunakan aplikasi yang dibuat oleh pelaku. Sebanyak 253 member arisan online tersebut menjadi korban penipuan dengan jumlah total kerugian diperkirakan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta).
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Tersangka NIR berusia 19 tahun (perempuan pakai baju tahanan) saat dihadirkan dalam press release pengungkapan penipuan berkedok arisan online, di Mapolda Kalbar, Jalan A Yani, Pontianak, Jumat (16/11/2018) pukul 13.30 WIB. Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mengungkap penipuan berkedok arisan online yang dikelola secara profesional oleh pelaku menggunakan aplikasi yang dibuat oleh pelaku. Sebanyak 253 member arisan online tersebut menjadi korban penipuan dengan jumlah total kerugian diperkirakan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta).
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Kapolda Kalbar, Irjen pol Didi Haryono saat memimpin press release pengungkapan penipuan berkedok arisan online, di Mapolda Kalbar, Jalan A Yani, Pontianak, Jumat (16/11/2018) pukul 13.30 WIB. Dalam kasus penipuan berkedok arisan online ini sebanyak 253 member arisan online tersebut menjadi korban penipuan dengan jumlah total kerugian diperkirakan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta). Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 45 A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau pasal 3, 4 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Kapolda Kalbar, Irjen pol Didi Haryono berbincang dengan para korban penipuan arisan online saat press release pengungkapan penipuan berkedok arisan online, di Mapolda Kalbar, Jalan A Yani, Pontianak, Jumat (16/11/2018) pukul 13.30 WIB. Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mengungkap penipuan berkedok arisan online yang dikelola secara profesional oleh pelaku menggunakan aplikasi yang dibuat oleh pelaku. Sebanyak 253 member arisan online tersebut menjadi korban penipuan dengan jumlah total kerugian diperkirakan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta).
.
Rekomendasi untuk Anda