Minim Lolos Passing Grade, Pemerintah Miliki Alternatif Baru Perekrutan CPNS
Minimnya angka kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditandai tidak memenuhinya passing grade
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Minimnya angka kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditandai tidak memenuhinya passing grade atau batas minimal.
Pemerintah pun mengambil kebijakan baru sebagai alternatif kriteria kelulusan, karena dikhawatirkan akan banyak formasi yang kosong karena banyak peserta yang tidak lolos passing grade.
Alternatif sistem kelulusan tersebut yakni menerapkan sistem ranking untuk merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca: Tolak Perda Berlandaskan Agama, Ketua Umum PSI Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, hal tersebut ditempuh agar posisi yang dibutuhkan akan segera ada yang mengisi.
Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang sedang banyak dibutuhkan.
"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan," ujarnya, Jumat (16/11/2018).
Bima juga mengatakan, langkah ini ditempuh agar proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan semestinya dan posisi tenaga kesehatan juga tidak ada yang kosong.
"Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak-anak. Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," lanjutnya.
Alasan pemerintah tidak akan menurunkan passing grade karena karena ingin mendapatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tetap berkualitas.
Para peserta seleksi nantinya akan diranking menurut nilai yang mereka peroleh.
Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.
"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi-tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi-formasi yang kosong itu. Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.
Baca: Banyak CPNS Tak Lolos Seleksi Kompetensi Dasar, BKN Tak Mau Turunkan Passing Grade
Sementara itu, proses ranking peserta seleksi CPNS itu menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.
Namun sistem ranking ini masih menjadi pembahasan pemerintah pusat.
"Tadi malam (aturannya) baru tanda tangan, belum baca lagi. Kalau sudah di tanda tangani akan masuk lembaran negara, jadi mungkin Senin baru efektif," pungkas Bima