PNS Kubu Raya dan Sanggau Ikut Daftar Jadi Komisioner KPU

Hal ini diketahui dari latar belakang pekerjaan pendaftar yang masuk pada timsel calon Komisioner KPu Kubu Raya dan Sanggau.

Logo KPU 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kubu Raya dan Sanggau ikut mendaftarkan diri menjadi calon Komisioner KPU.

Hal ini diketahui dari latar belakang pekerjaan pendaftar yang masuk pada timsel calon Komisioner KPu Kubu Raya dan Sanggau.

Baca: Berikut Ini Prediksi Cuaca di Kalbar Hari Ini

Baca: Perbaikan Dermaga Feri Teluk Batang Bisa Makan Waktu Hingga Satu Tahun

Diterangkan Ketua Timsel I, Kubu Raya dan Sanggau, Eka Hendry, untuk pendaftar dari Sanggau sebanyak 51 orang dengan 47 orang langsung menyerahkan berkas dan 4 lainnya melalui email.

Ke-51 orang tersebut terdiri dari 40 orang laki-laki dan 11 orang perempuan dengan pendidikan SLTA sederajat 9 orang, D3 sebanyak 11 orang, S1 sebanyak 29 orang, dan S2 sebanyak 2 orang.

Latarbelakang pekerjaan ialah satu orang anggota KPU Sanggau, PNS tiga orang, pensiunan satu orang, IRT dua orang, anggota PPS tiga orang, anggota PPK lima orang, panwascam empat orang, swasta dan lain-lain sebanyak 32 orang.

Sementara itu untuk Kubu Raya pendaftarnya sebanyak 45 orang yang 41 orang mendaftar langsung dan 4 orang menggunakan email.

Ke-45 orang tersebut berjenis kelamin laki-laki 40 orang, dan perempuan sebanyak 5 orang.

Dan berdasarkan latar pendidikan ialah SLTA sederajat 9 orang, D2 sebanyak 2 orang, D3 sebanyak 1 orang, S1 sebanyak 30 orang, serta S2 sebanyak 3 orang.

Sementara itu latarbelakang pekerjaannya ialah Anggota KPU Kubu Raya sebanyak dua orang, PNS sebanyak 1 orang, Panwascam sebanyak 1 orang, Jurnalis sebanyak 1 orang, swasta dan lain-lain sebanyak 41 orang.

"Boleh (PNS mendaftar, red) asal dapat rekomendasi dari pembina kepegawaiannya. Misalnya untuk PNS provinsi dari Gubernur, kalau PNS Pemda Kabupaten Kota dari Bupati atau Walikota," kata Eka, Kamis (15/11/2018).

Ia mengatakan, harus ada surat rekomendasi untuk mendaftar sebagai anggota KPU serta harus dilampirkan pada saat mendaftar.

"Yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada pimpinannya. Masalah dikasi ijin atau tidak tergantung kepada Pejabat Pembina Kepegawaiannya," bebernya.

Eka Hendry pun mengungkapkan, jika nantunya sudah lolos masuk 5 besar baru PNS tersebut harus cuti diluar tanggungan negara atau berhenti sementara.

Walaupun pendaftar dari berbagai kalangan yang diantaranya PNS, Eka memastikan pihaknya tetap adil dan transparan dalam penilaian.

Penilaian tersebut, bebernya, mulai dari kelengkapan administrasi, kemudian akan ada penskoran pendidikan, serta pengalaman kepemiluan.

"Timsel hanya menjalankan tugas, regulasi dari KPU RI," tutupnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved