Kejahatan Seksual Terhadap Anak Kembali Terjadi, Kali Ini Korbannya Pelajar
Eka menambahkan setelah mendapatkan pengaduan dari anaknya, kemudian orang tua korban mengecek kembali dan benar ada bercak merah
Laporan Wartawan Tribun Pontianak David Nurfianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, kembali menerima laporan Kejahatan seksual terhadap anak, kali ini korbannya seorang pelajar berinisial AN (13).
AN (13) menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan DE (18) di sebuah rumah yang berada di Sungai Ambawang beberapa waktu lalu, kasus ini sudah dilaporkan oleh ayah korban RY ke Polresta Pontianak pada 8 November 2018 lalu, namun tersangka sampai saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Baca: Promosikan Kalbar, Sutarmidji Katakan Kalbar Miliki Banyak Hasil Kerajinan
Baca: Oktavia Harap Iwapi Tak Sekedar Ajang Kumpul Tapi Bisa Jadi Mitra Strategis Pemda
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Eka Nurhayati Ishak menuturkan pihaknya menerima laporan kemarin selasa (13/11) sekira pukul 10.15, ayah korban RY melaporkan bahwa anaknya telah disetubuhi oleh seorang laki-laki berinisial DE (18).
"Menurut keterangan orang tua, sebelum kejadian AN (13) ijin untuk pergi ke warung internet (Warnet) didekat rumahnya bersama K (13), dimana rumah korban di Desa Kapur" ujarnya kepada media di Kantor KPPAD Kalbar Jalan Daeng Abdul Hadi No. 146, Kelurahan Akcaya, Pontianak Selatan, kamis (15/11/2018).
Ia menjelaskan sebelum kejadian korban diajak DE (18) ketemuan tapi korban enggan bertemu, dimana korban baru hari mengenali korban lewat media sosial (Facebook), namun korban dipaksa oleh rekannya K (13) untuk bertemu dengan DE (18).
Lanjutnya, setelah itu korban pun bertemu tersangka sekira jam 18.00 bersama rekannya K (13), saat bertemu tersangka korban diberikan makanan atau dibius hingga tak sadarkan diri.
"Korban tersadar sekira jam lima subuh, dimana saat itu korban menyadari bahwa di daerah lehernya terdapat bercak merah, perutnya terasa sakit dan kemaluannya perih ketika buang air kecil," jelasnya.
Eka menambahkan setelah mendapatkan pengaduan dari anaknya, kemudian orang tua korban mengecek kembali dan benar ada bercak merah didaerah leher, karena merasa kondisi anaknya tidak stabil, yang diduga akibat pengaruh makanan atau obat bius yang diberikan tersangka, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Saat ini kejadian sudah ditangani pihak kepolisian, namun tersangka belum tertangkap, pihak kepolisian dan KPPAD juga sedang menunggu hasil visum dari korban," ungkapnya.
Ia menegaskan penanganan untuk tersangka diserahkan sepenuhnya kepihak kepolisian, namun untuk korban dan orang tua pihak KPPAD akan melakukan pendampingan secara berkala, juga akan membawa korban ke ahli Psikologis, guna menyembuhkan traumatik yang dialami korban.
Eka juga memaparkan sejauh ini dari April hingga November 2018, KPPAD telah menerima sebanyak 60 laporan kejahatan terhadap anak, dimana laporan yang terbesar ialah kejahatan seksual pada anak.
"Hal ini yang akan menjadi prioritas KPPAD, untuk menghimbau orang tua agar lebih ketat dalam pengawasan terhadap anak," kata Eka.
Ia menuturkan selain orang tua, juga harus ada kerjasama antar pihak, kerjasama antara orang tua, pihak sekolah dan lembaga terkait dalam hal pengawasan terhadap anak.
"Pihak sekolah juga harus menjalin komunikasi yang baik kepada orang tua, dimana orang tua juga harus mengontrol anaknya, dimana kejahatan seksual marak dilakukan oleh orang terdekat," tegasnya.
