KPPAD Kalbar Terima Laporan Kasus Tiga Bersaudara Dicabuli Pamannya Selama Bertahun-Tahun

Tiga Bersaudara dicabuli pamannya selama bertahun-tahun, korban pelecehan seksual itu ialah FB (15), JT (12), dan RK (9).

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DAVID NURFIANTO
Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Alik Rosyad (Kanan), Tumbur Manalu (Tengah), Nany Wirdayani (Kiri) saat jumpa pers di Kantor KPPAD Kalbar, Senin (12/11/2018) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak David Nurfianto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tiga Bersaudara dicabuli pamannya selama bertahun-tahun, korban pelecehan seksual itu ialah FB (15), JT (12), dan RK (9).

Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Alik Rosyad bahwa kejadian tersebut diketahui saat FB (15) ditemani neneknya FN yang melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak Pada tanggal 20 Agustus 2018.

"FB menyampaikan kepada penyidik bahwa bukan hanya dia yang menjadi korban, namun kedua adiknya juga menjadi korban," ujarnya kepada Tribun, di Kantor KPPAD Kalbar, senin (12/11/2018) sore.

Baca: ABG 15 Tahun 8 Kali Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis, Dirayu dengan Handphone Baru

Lanjutnya, dikarenakan masih belum lengkapnya korban, karena kedua adiknya masih dirumah Pamannya, lalu Polresta meminta mereka melanjutkan laporannya ke KPPAD Kalbar, sekaligus meminta bantuan KPPAD Kalbar untuk bisa menyelamatkan kedua adiknya di rumah Paman.

Alik Rosyad menjelaskan pada hari itu juga pukul 14.00 WlB, KPPAD menenerima laporan pengaduan dari seorang ibu yang bemama Fn, yang merupakan Nenek dari FB (14), JT (12) dan RK (9), dalam laporan yang diterima yakni mengenai Kejahatan Seksual yang dilakukan oleh Paman dari ketiga anak tersebut, yakni AU, AK dan AT.

Setelah menerima laporan tersebut, pukul 15.00 WIB, Komisioner KPPAD langsung turun ke TKP di Siantan Kecamatan Pontianak Utara, guna menjemput kedua adik FB yakni JT dan RK, namun kedua adik tersebut tidak ditemukan.

"Karena tidak mendapatkan, malam harinya Komisioner KPPAD kembali mendatangi TKP untuk menjemput JT dan RK, tetapi tidak berhasil menemui JT dan RK," ucapnya.

Baca: Berikut ini Jumlah Perkiraan Kotak Suara Pemilu 2019 di Kalbar

KPPAD mendapatkan informasi, pada tanggal 21 Agustus 2018 pukul 08.00 WIB, pihak keluarga dari AU menyerahkan JT dan RK kepada Kakak pengasuh FB, Yaitu AK yang merupakan Guru Les dan tempat bercerita tentang masalah yg dialami oleh FB.

Alik Rosyad menuturkan pada tanggal 24 Agustus 2018, KPPAD melakukan trauma healing oleh psikolog dari DP3A Kalbar terhadap korban FB, dan kepada kedua adiknya.

"Pada saat itulah terungkap bahwa JT mengakui dia juga menjadi korban kejahatan seksual oleh AU dan AT," terangnya.

Mendengar pengakuan tersebut, KPPAD Kalbar membuat Laporan dengan korban JT ke Polresta.

"Jadi ada 2 laporan ke polresta, pertama oleh FN dengan korban FB dan laporan kedua oleh KPPAD Kalbar denagn korban JT," kata Alik Rosyad.

Selanjutnya KPPAD Kalbar juga mengupayakan untuk memindahkan sekolah 3 kakak beradik ini dalam satu lingkup sekolahan.

Tambahnya, melalui proses yg cukup panjang, akhirnya KPPAD , bisa memindahkan 3 kakak beradik ini pada 1 sekolah dengan maksud agar terbindar dari rumah TKP dan terduga pelaku yang saat itu belum ditahan.

"Perkembangan dari kasus ini. dikeluarkan Sprindik dari Polresta tanggal 22 September 2018," tegasnya.

Kemudian Polresta mengeluarkan SKAP untuk AK pada tanggal 24 September 2018 dan AK sudah ditahan hingga saat ini.

"Selanjutnya berdasar SKAP tanggal 9 November 2018, tersangka AT ditahan, namun AU (DPO) sampai saat ini belum diketahui keberadaannya," pungkasnya. (MG1)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved