Kabulkan Gugatan Uji Materi OSO, Ini Penjelasan Mahkamah Agung
Gugatan Uji Materi Dimenangkan OSO, Ini Penjelasan Mahkamah Agung............
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengungkapkan, PKPU 26 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan itu, yakni Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/11/2018).
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pileg 2019.
Merujuk salinan putusan gugatan OSO, MA menyatakan ketentuan pasal 60A Peraturan KPU 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“PKPU 26 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/11/2018).
PKPU tersebut menjelaskan, salah satu syarat bakal calon anggota DPD adalah bukan pengurus parpol tingkat pusat, daerah, maupun kabupaten/kota.
Sementara bagi bakal calon anggota DPD yang masih menjadi pengurus parpol wajib mengundurkan diri.
Abdullah menjelaskan, Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 208 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum.
“Sepanjang tidak diberlakukan surut (PKPU 16 Tahun 2018) tetap mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku umum,” ujar Abdullah.
Abdullah menyatakan, tidak mempertentangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD.
Putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyatakan anggota DPD tidak boleh pengurus parpol.
MA menilai putusan itu tidak berlaku surut kepada peserta pemilu calon anggota DPD 2019 yang telah mengikuti tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019 sesuai PKPU 7 Tahun 2017.
Oleh karena itu, putusan MK baru berlaku pada tahapan pemilu berikutnya.
“Tidak boleh berlaku surut karena menurut azas legalitas hukum itu berlaku ke depan, bukan ke belakang,” tutur Abdullah.