Kabulkan Gugatan Uji Materi OSO, Ini Penjelasan Mahkamah Agung
Gugatan Uji Materi Dimenangkan OSO, Ini Penjelasan Mahkamah Agung............
Menurut Abdullah, jika ada perubahan aturan pada tahapan, program, dan penyelenggaraan pemilu calon anggota DPD 2019 diatur sebelum tahapan Pemilu berlangsung.
“Artinya dari awal sudah ada rambu-rambu, sebelum orang lain masuk, ‘seperti saya masuk jalan dari depan enggak ada larangan tiba-tiba menjelang akhir ujung jalan kok ada larangan enggak boleh lewat’,” kata Abdullah.
Penanganan gugatan uji materi OSO dipimpin oleh hakim agung Supandi sekaligus Ketua Kamar Tata Usaha Negara dan dua hakim agung lainnya sebagai anggota, yakni Is Sudaryono dan Yulius.
Sebelumnya, larangan terkait pengurus parpol maju menjadi calon anggota DPD RI tertuang dalam PKPU 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD.
Larangan ini buntut putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 yang di dalamnya mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD.
KPU kemudian mencoret nama OSO dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg 2019.
Tak terima, OSO kemudian mempermasalahkan hal tersebut dengan melaporkan KPU ke Bawaslu dan mengajukan uji materi ke MA.
Uji materi didaftarkan OSO pada 20 September 2018 dan teregistrasi dengan nomor perkara 65/P/HUM/2018.
KPU menjadi pihak termohon dalam gugatan ini. Gugatan OSO itu diputuskan pada 25 Oktober 2018.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan MA soal Putusan Gugatan OSO"