Istri Polisi Diduga Dianiaya
Polda Temukan Unsur Penganiayaan Yang Dialami Istri Polisi di Kalbar
Polda Kalbar akhirnya merilis resmi perkembangan kasus penganiayaan yang di lakukan oleh Marhani Siddiq terhada Nia Kurnia
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalbar akhirnya merilis resmi perkembangan kasus penganiayaan yang di lakukan oleh MHN terhada Nia Kurnia.
Informasi perkembangan penyelidikan kasus penganiayaan sesama anggota Bhayangkari itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo melalui media whatsapp pada Kamis (8/11) dini hari.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, dari wawancara / introgasi kepada 7 (tujuh) orang saksi bahwa ditemukan unsur dugaan tindak pidana Penganiayaan,"ujarnya.
Dikatakannya lagi, tindak pidana penganiayaan tersebut yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau pasal 352 KUHP.
Terhadap laporan pengaduan dari korban Nia Kurnia tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan prosesnya dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.
Baca: Top Management, Drama Korea Pertama Produksi Youtube yang Kisahkan Perjuangan Idola
"Selanjutnya penyidik akan membuat serta mengirimkan SP2HP(Surat Perintah Perkembangan Hasil Penyidikan)kepada saksi pelapor."katakannya lagi
Selain itu juga Sementara penyidik masih menunggu hasil visum et repertum dari Rumah Sakit dan Laporan Polisi secara resmi karena selama korban masih dirumah sakit belum dapat dimintai keterangan secara resmi.