Parah! Tak Bawa Surat Kendaran dan KTP, Supir Ini Nekat Bawa Kabur Truk Kontainer dari Kantor Polisi
Ketika pihak nya minta kelengkapan kendaraan sang supir tidak dapat menunjukan, bahkan sang supir tidak membawa KTP.
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Satlantas Polres Mempawah telah mengamankan seorang Supir Truk Kontainer yang membawa kelapa bernomor polisi B 9206 BYX Mr. X saat melakukan Operasi Zebra di jalan Opu Daeng Manambon.
Kasat Lantas Polres Mempawah AKP Eko Budi Darmawan yang di temui Tribun di Kantornya mengungkapkan bahwa Penangkapan atas supir ini bermula saat hari Selasa (06/11/2018) ketika Satuan Lantas Polres Mempawah menggelar operasi Zebra di jalan Daeng Manambon, Kecamatan Mempawah Hilir.
Baca: Tim BKN Telah Datang ke Mempawah, Kepala BKPSDM Pastikan Kesiapan Tes SKD Besok
Baca: Harap Prestasi Mempawah di Porprov Meningkat, Bupati Ramlana Janjikan Bonus Memuaskan
Kemudian pihaknya mendapati truk Kontainer tersebut terparkir di jalan Daeng Manambon tepat didepan simpang 3 dan menutupi badan jalan.
Kasat lantas menjelaskan bahwa sangat berbahaya dan dilarang memarkir kendaraan tepat didepan simpang 3 terlebih kendaraan besar ini memakan badan jalan.
Ketika pihak nya minta kelengkapan kendaraan sang supir tidak dapat menunjukan, bahkan sang supir tidak membawa KTP.
Sempat terjadi cekcok dengan sang supir, dan akhirnya petugaspun mengambil tindakan menilang lalu menahan kunci dari Truk tersebut, dan mengamankan Truk ke Pos Lantas Polres Mempawah yang berada di jalan GM Taufik sembari menunggu sang supir membawa surat - surat kendaraannya dan menyelesaikan tilang nya.
Setelah 2 malam berlalu, Kasat mengatakan supir tersebut kembali dan meminta ijin untuk malakukan bongkar muatan, memindahkan muatan truk ke truk lain.
Namun, disaat itu, tanpa sepengetahuan petugas sang supir membAwa kabur truk tersebut pergi.
"Tadi malam dia ijin sama anggota untuk bongkar muatan, kita berikan ijin, setelah bongkar muatan selesai, tanpa sepengetahuan petugas dia bawa malah kabur Truk ini, padahal kuncinya masih sama kita, dan ini sudah melanggar aturan, karena Truk ini sudah menjadi barang bukti,"terang Eko pada Tribun di Kantornya. Kamis (08/11/2018).
Kemudian, pihaknya pun melakukan penyisiran di sepanjang jalan Mempawah - Pontianak, dan menemukan Truk dan sang supir tersebut di Desa Peniti, Kecamatan Segedong, dan petugas pun menggiring Supir bersama Truk kembali ke Polres Mempawah. Kamis (08/11/2018).
"Dari pengakuan sementara, kepada anggota saya, si Supir ini 2 hari lalu sempat makai Narkoba, tapi kita tidak tau Makai jenis apa,"ungkap Kasat Lantas.
Untuk sementara, Supir akan dikenakan dengan pasal 281 tentang Lalu Lintas / pelanggaran administrasi kendaraan bermotor, namun bila terbukti benar Supir menggunakan Narkoba maka pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke fungsi Narkoba.
"Saat ini si supir masih di Mapolres Mempawah, dan telah menjalani tes urine, dan ini juga perintah Kapolres, untuk hasilnya juga belum kelihatan, bila mana nanti terbukti benar dia memakai narkoba, maka akan kita limpahkan ke fungsi Narkoba,"jelas Kasat Lantas.