Ditjen Bina Keuangan Daerah Apresiasi Bedah Rancangan APBD
Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri RI Syarifuddin mengapresiasi Bedah Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Madrosid
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri RI Syarifuddin mengapresiasi Bedah Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan Pemerintah Kota Pontianak bersama Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Pontianak dan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kalbar.
Bedah APBD perlu dilakukan, sebagai bentuk akuntabilias bagi pemerintah baik kota maupun kabupaten. Sebelum menetapkan APBD, kata Syarifuddin seyogyanya dapat disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga mengetahui hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai Warga Negara Indonesia.
Baca: 2 Hari Operasi Zebra di Landak, 214 Pelanggar Terjaring Razia
"Dengan bedah anggaran agar masyarakat lebih memahami hak serta kewajibannya. Kita apresiasi Pemkot yang telah melakukan Seminar rancangan Bedah APBD tahun 2019, yang mana ini merupakan bagian dari proses penetapan APBD ditahun berikutnya," ujarnya di Aula Keriang Bandong, Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI), Rabu (31/10/2018).
Syarifuddin mengatakan paling tidak ada dua hal yang perlu diketahui masyarakat. Pertama agar masyarakat mengetahui hak-haknya yang dapat dilihat dari postur rancangan APBD. Kedua agar masyarakat memahami kewajiban membayar pajak dan retribusi. Pihaknya melihat kegiatan ini sebagai upaya transparansi dalam keuangan daerah.
Sesuai dengan UU No 23 201, Pemerintah daerah sudah cukup tegas mengatur bahwa APBD harus disetujui secara bersama ditahun sebelumnya paling lambat tanggal 30 november. "Ketika kita bicara tahun 2019 sudah disepakati pada bulan November tahun sebelumnya 2018," ujarnya.
Namun apabila waktu yang sudah ditentukan melampaui dikatakannya tentu ada aturan lain yang memungkinkan pejabat terkait baik itu dari eksekutif ataupun legilatif bisa dikenakan sangsi sesuai dengan PP No 12 tahun 2017. Pihaknya terus berupaya melakukan pembinaan khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Sesuai aturannya paling lambat akhir november, kami dorong daerah tersebut untuk mentaati waktu yang sudah ditentukan. Harapannya tidak ada sangsi yang diberikan, namun apabila sampai dari batas waktu yang ditentukan APBD belum disetujui bersama, maka maka kepala daerah di dalam UU bisa menyusun rancangan APBD dengan peraturan kepala daerah," paparnya.