Simpan 6 Paket Sabu Siap Edar, Polsek Entikong Amankan Pemuda Ini
Sabu sebanyak enam paket ini, lanjut Kapolsek, diakui GSA sebagai miliknya dan sengaja ditinggalkan karena mau ke bengkel.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polsek Entikong mengamankan pelaku tindak pidana narkotika inisial, GSA (19) di sebuah rumah di Jl Lintas Malindo, Dusun Entikong Benuan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (19/10/2018.
“Barang bukti yang diamankan berupa enam paket sabu siap edar, alat hisap atau bong, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 12 lembar, satu botol bekas minyak pijat untuk tempat penyimpanan sabu serta satu bundel plastik bening berklip, ” kata Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq, Minggu (21/10/2018).
Baca: Maling Bobol Rumah Ibu Guru di Pontianak, Tersangka Berusaha Kabur Saat Diringkus
Baca: Kerap Dibully Karena Ukuran Badan, Begini Penampilan Ricky Cuaca Setelah Turun 20 Kilo
Sabu sebanyak enam paket ini, lanjut Kapolsek, diakui GSA sebagai miliknya dan sengaja ditinggalkan karena mau ke bengkel.
“Kami masih dalami dari mana dia mendapatkan sabu tersebut. Dari keterangan sementara sabu itu untuk dipasarkan di Entikong, ” pungkasnya.