Simpan 6 Paket Sabu Siap Edar, Polsek Entikong Amankan Pemuda Ini

Sabu sebanyak enam paket ini, lanjut Kapolsek, diakui GSA sebagai miliknya dan sengaja ditinggalkan karena mau ke bengkel.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu inisial GSA (Baju tahanan) saat diamankan di Mapolsek Entikong, Sabtu (20/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polsek Entikong mengamankan pelaku tindak pidana narkotika inisial, GSA (19) di sebuah rumah di Jl Lintas Malindo, Dusun Entikong Benuan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (19/10/2018.

“Barang bukti yang diamankan berupa enam paket sabu siap edar, alat hisap atau bong, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 12 lembar, satu botol bekas minyak pijat untuk tempat penyimpanan sabu serta satu bundel plastik bening berklip, ” kata Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq, Minggu (21/10/2018).

Baca: Maling Bobol Rumah Ibu Guru di Pontianak, Tersangka Berusaha Kabur Saat Diringkus

Baca: Kerap Dibully Karena Ukuran Badan, Begini Penampilan Ricky Cuaca Setelah Turun 20 Kilo

Sabu sebanyak enam paket ini, lanjut Kapolsek, diakui GSA sebagai miliknya dan sengaja ditinggalkan karena mau ke bengkel.

“Kami masih dalami dari mana dia mendapatkan sabu tersebut. Dari keterangan sementara sabu itu untuk dipasarkan di Entikong, ” pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved