Bekuk Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Ini Barang Bukti Yang Diamankan
Selain itu juga diamankan satu unit hp Nokia, satu buah hp android merek oppo, satu buah dompet warna coklat dan uang sejumlah Rp1.894.000.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU -Jajaran Polsek Parindu mengamankan pelaku tindak pidana narkotika inisial SMW di Jl Kek Jandong, dusun Bodok, desa Pusat Damai, kecamatan Parindu, Sabtu (20/10/2018).
“Barang bukti yang diamankan berupa dua plastik bening berkelip yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, dua buah alat hisap atau bong, dua buah tabung kaca, satu buah jarum, satu buah sendok terbuat dari pipet,
dua buah korek api merek tokai, ” kata Kapolsek Parindu, Iptu Sapja, Minggu (21/10).
Baca: Jumadi: Berikan Efek Jera Terhadap Pelaku Narkotika
Baca: Simpan 6 Paket Sabu Siap Edar, Polsek Entikong Amankan Pemuda Ini
Selain itu juga diamankan satu unit hp Nokia, satu buah hp android merek oppo, satu buah dompet warna coklat dan uang sejumlah Rp1.894.000.
Kapolsek menuturkan, saat dilakukan penangkapan juga didampingi para saksi termasuk Ketua RT setempat.