Pemprov Kalbar Target Raperda Penyelenggaraan Haji Disahkan Tahun 2018

Kami dari Pemprov akan buat draft Raperda. Itu sudah masuk Bamus untuk dibahas. Kita berharap tahun ini dapat disahkan menjadi raperda,

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIZKY PRABOWO RAHINO
 Kepala Biro Kesra Sekretariat Daerah Kalbar sekaligus Ketua Umum Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah Kalbar Tahun 2018, Dra Mahmudah diwawancarai usai Rapat Koordinasi (rakoor) dan Evaluasi Haji Tahun 2018 Se-Kalimantan Barat di Hotel Borneo Pontianak, Kamis (18/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemprov KalBAR menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pembiayaan Transportasi Lokal Jemaah Haji dapat ditetapkan dan disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2018.

Kepala Biro Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kalbar, Dra Mahmudah menegaskan raperda itu merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Saat ini, Raperda sudah diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat dan menunggu jadwal pembahasan bersama Badan Musyawarah (Bamus).

Baca: Edi Kamtono Hadiri Pembukaan Pontianak Ekonomi Kreatif Ekspo dan Festival Kuliner

“Raperda itu memang diamanatkan dalam UU. Ada beberapa poin yang harus ditindaklanjuti dengan Perda. Kami dari Pemprov akan buat draft Raperda. Itu sudah masuk Bamus untuk dibahas. Kita berharap tahun ini dapat disahkan menjadi raperda,” ungkapnya, Jumat (19/10/2018).

Mahmudah menambahkan usulan Raperda itu sudah masuk dan diproses oleh DPRD Kalbar. Pemprov Kalbar, kata dia, sudah meminta masukan dari berbagai pihak diantaranya dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Kalbar serta para pemangku kepentingan lainnya.

“Ya, kami juga sedang meminta masukan dari semuanya untuk memperkaya, melengkapi dan menyempurnakan Raperda Penyelenggaran Haji ini,” terangnya.

Ia menimpali selama ini belum ada Perda yang mengatur terkait hal itu. Secara garis besar, Pemprov Kalbar punya tanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji seperti membiayai transportasi, akomodasi dan konsumsi para jemaah haji asal Kalbar hingga ke embarkasi.   “Tentunya Raperda ini sebagai payung hukum,” imbuhnya.

Baca: Satgas TMMD Kodim 1205/Stg Gelar Penyuluhan Wawasan Kebangsaan di Desa Tanjung Paoh 

Namun, ia mengatakan pelaksanaan Raperda ini tentu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Jika Pemprov Kalbar sanggup dan memiliki kemampuan keuangan maka Perda itu nantinya jadi dasar hukum.

“Mungkin perda ini jika disahkan akan berlaku secara bertahap. Sebenarnya, membiayai haji merupakan tugas nasional. Tapi, dalam amanat UU itu sudah jelas bahwa dibiayai oleh pemerintah. Kalau dalam Undang-Undang sudah jelas ini merupakan tanggung jawab Pemprov. Dari saat para jemaah tiba ke Provinsi sampai ke embarkasi,” jelasnya.

Disinggung terkait berapa estimasi pembiayaan yang akan ditanggung oleh Pemprov Kalbar untuk jemaah haji asal Kalbar nantinya, Mahmudah menerangkan belum diketahui kisarannya lantaran harus mencocokkan dan menghitung jumlah jemaah haji asal Kalbar yang berangkat.

“Berapa estimasinya, nanti tentu memperhitungkan berapa jumlah jemaah haji Kalbar. Kemudian ketika sampai embarkasi Batam itu kan biaya menjadi tanggung jawab para jemaah sendiri. Itu juga kan nanti akan ditentukan. Belum tahu nanti berapa biayanya. Akan kita perhitungkan,” pungkasnya.

Baca: Puluhan Stan Meriahkan Pontianak Expo 2018 di PCC

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji menegaskan latar belakang Raperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pembiayaan Transportasi Lokal Jemaah Haji lantaran merupakan amanah Undang-Undang (UU).

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2009 menyatakan bahwa Gubernur atau Bupati/Wali Kota dapat mengangkat petugas yang menyertai jemaah haji terdiri atas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).

“Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada APBN dan APBD,” ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved