Pemprov Kalbar Target Raperda Penyelenggaraan Haji Disahkan Tahun 2018

Kami dari Pemprov akan buat draft Raperda. Itu sudah masuk Bamus untuk dibahas. Kita berharap tahun ini dapat disahkan menjadi raperda,

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIZKY PRABOWO RAHINO
 Kepala Biro Kesra Sekretariat Daerah Kalbar sekaligus Ketua Umum Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah Kalbar Tahun 2018, Dra Mahmudah diwawancarai usai Rapat Koordinasi (rakoor) dan Evaluasi Haji Tahun 2018 Se-Kalimantan Barat di Hotel Borneo Pontianak, Kamis (18/10/2018). 

Midji sapannya menambahkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2009 menyatakan bahwa Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Dari ketentuan UU itu, sudah jelas bahwa biaya operasional TPHD dan TKHD dibebankan pada APBD. Biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang ditetapkan melalui Perda,” terangnya.

Ibadah haji, kata Midji, merupakan rukun Islam Kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang beragama Islam. Kewajiban ini dibebankan bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat istita’ah baik secara finansial, fisik, maupun mental untuk sekali seumur hidup.

Baca: Buka Bimtek E-Formasi, Hermanus Sebut Penempatan Pegawai Belum Sepenuhnya Standar Kompetensi

“Penyelenggaraan ibadah haji harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam,” imbuhnya.

Di Indonesia, ibadah haji melibatkan banyak pihak atau stakeholder misalnya agen perjalanan, koordinasi antar pemerintah, hubungan antar negara, perusahaan katering, hotel pembimbing haji dan sebagainya.

Menurut dia, haji bukan hanya menyangkut hal-hal yang bersifat religius saja, melainkan juga bersinggungan dengan persoalan lain termasuk administratif, bisnis, ekonomi dan hubungan antar negara. Peran pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji sangat mutlak diperlukan.

“Pemerintah telah semaksimal mungkin membuat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ibadah haji, baik berbentuk UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Agama dan sebagainya,” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved