PT CPO Janji akan Bayar Gaji Karyawan Yang Nunggak Sejak Bulan Juni
Perusahaan sudah siap membayar gaji satu bulan dulu kepada karyawan secara penuh
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Permasalahan antara karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Charindo Palma Oetama (CPO) Kabupaten dengan pihak manajemen perusahaan sudah diambil alih penanganannya oleh mediator di tingkat Provinsi Kalbar.
Hasil mediator itu membuahkan hasil, dimana pihak PT CPO bersedia siap membayar penuh gaji karyawan yang sempat tertunda empat bulan sejak Juni 2018 hingga September.
Namun untuk sementara ini perusahaan siap membayar gaji selama satu bulan yang diberi tempo hingga 12 Nopember mendatang. Gaji yang siap dibayar itu yakni gaji bulan Juni.
Baca: Berikut Detail City Car Anyar Andalan Honda dan Daftar Harga All New Brio
Ketua FSB KSBSI Kamiparho Landak, Yasiduhu Zalukhu mengatakan, penyelesaian masalah yang terjadi antara karyawan PT CPO dangan pihak manajemen perusahaan memang belum tuntas.
"Tapi permasalahannya sudah mulai ada jawaban. Perusahaan sudah siap membayar gaji satu bulan dulu kepada karyawan secara penuh," ujar Yasiduhu yang biasa disapa Yusuf ini pada Rabu (17/10/2018).
Lanjutnya lagi, "Nanti sisanya akan dibicarakan lagi bagaimana solusi pembayarannya dari perusahaan dan hak-hak karyawan lainnya yang belum disalurkan perusahaan," kata Yusuf lagi.
Dirinya mengakui, memang banyak persoalan kewajiban kepada karyawan yang harus diselesaikan oleh perusahaan. Kewajiban itu diantaranya, pembayaran gaji tiga bulan dan BPJS yang harus diselesaikan perusahaan.
Baca: Klarifikasi Petugas Samsat Tak Ramah, Dirlantas : PHL Tak Berwenang Layani Masyarakat
Apalagi BPJS ini ada unsur pidananya. Pada dasarnya tambah Yusuf, FSB KSBSI Kamiparho Landak menghargai itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan itu. Apa lagi hal ini berkenaan dengan situasi perusahaan yang sekarang ini terjadi.
Kalau perusahaan tetap ngotot tidak mau membayar gaji karyawan, gaji karyawan itu terus berjalan dari bulan ke bulan.
"Hal ini dikarenakan tidak ada keputusan PHK dari perusahaan. Kalau pun karyawan mau dirumahkan, harus ada kesepakatan dulu. Sebab, ada aturan main untuk merumahkan karyawan itu," terangnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Komisariat (PK) FSB KSBSI PT CPO Hermanto juga menyambut baik adanya itikad dari pihak perusahaan.
"Hak-hak kami yang harus diselesaikan perusahaan bukan hanya gaji saja. Masih ada hak-hak normatif karyawan yang belum dipenuhi perusahaan seperti BPJS yang belum terbayarkan oleh perusahaan," terang Hermanto.
Ia menegaskan, para karyawan tetap meminta perusahaan untuk segera merealisasikan hak-hak normatif karyawan yang belum terbayar.
Baca: 3 dari 5 Tipenya Berada di Kategori LCGC, All New Honda Brio Value for Money Banget
"Kami minta penjelasan dari perusahaan akan hal tersebut. Kami juga meminta DPRD Landak supaya membentuk Pansus untuk menangani masalah itu. Sebab, kami sebagai karyawan, sangat dirugikan oleh perusahaan," akunya.