Integrasikan Seluruh Aplikasi OPD, Pemkot Siap Bangun Interoperabilitas
Untuk itu, perlu adanya interoperabilitas, yakni pengintegrasian aplikasi-aplikasi yang ada menjadi satu portal atau aplikasi.
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Citizen Reporter
Maulana Yusuf
Humas Pemkot Pontianak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Masih terkotak-kotaknya aplikasi maupun data yang ada dalam suatu pemerintahan dinilai tidak efisien dan efektif.
Untuk itu, perlu adanya interoperabilitas, yakni pengintegrasian aplikasi-aplikasi yang ada menjadi satu portal atau aplikasi.
Baca: 29 Kelurahan Akan Ikuti Lomba Saprahan di PCC
Baca: Di Kejurda Antar Pelajar se Kalbar, IKASI Kapuas Hulu Raih 4 Medali
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah mempersiapkan interoperabilitas untuk mengintegrasikan aplikasi-aplikasi yang sudah dimiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Hari ini kami melakukan rapat koordinasi (rakor) pembahasan lanjutan rapat teknis pembuatan Portal Interoperabilitas dalam rangka memperkuat konsep Smart City di Kota Pontianak,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat membuka rakor di Aula Abdul Muis Muin Kantor Bappeda Kota Pontianak, Selasa (16/10/2018).
Ia menjelaskan, interoperabilitas ini adalah bagaimana aplikasi-aplikasi yang ada di masing-masing OPD terintegrasi dalam sebuah portal.
Semua ini supaya terkoneksi dalam sebuah aplikasi untuk melihat atau menggunakan aplikasi-aplikasi terkait maupun data-data yang ada di masing-masing OPD.
“Tujuannya dengan terintegrasinya aplikasi dan data-data ini, Pontianak akan menjadi smart city dan semakin cepat dalam memberikan pelayanan serta akuntabel,” ungkapnya.
Selama ini, kata Edi, aplikasi-aplikasi yang dimiliki OPD masih bersifat tersendiri. Artinya, untuk mengakses aplikasi-aplikasi tersebut, harus membuka akses di portal masing-masing OPD sehingga tidak optimal.
“Tetapi dengan adanya konsep interoperabilitas ini cukup hanya mengunjungi satu portal saja untuk mengakses ke berbagai aplikasi yang dimiliki OPD,” terang dia.
Interoperabilitas atau integrasi aplikasi ini juga menjadi bagian dari Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Korupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, rencana aksi ini sudah harus terealisir akhir tahun ini.
“Begitu pula dari Kemenpan meminta supaya data-data yang dimiliki Kota Pontianak bisa terkoneksi di satu sistem,” katanya.
Menurut Edi, pelayanan internal maupun pelayanan kepada masyarakat selama ini sudah berbasis aplikasi, hanya saja belum terintegrasi sehingga masing-masing OPD yang membuat aplikasi, untuk mengaksesnya harus dilakukan di portal OPD masing-masing.
“Kita sedang meningkatkan infrastruktur dii bidang IT ini. Saya juga mengajak para provider untuk memperkuat kehandalan jaringannya,” tuturnya.