Terkait Raperda Inisiatif Tentang Pembangunan Industri, Ini Penjelasan Karolin

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Landak, menggelar rapat paripurna ke 29 di ruang sidang DPRD Landak

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON PARDOSI
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menerima pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak yang diserahkan oleh Ketua DPRD Landak pada Senin (15/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Landak, menggelar rapat paripurna ke 29 di ruang sidang DPRD Landak pada Senin (15/10/2018).

Rapat paripurna itu dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif tentang pembangunan industri Kabupaten Landak tahun 2017-2037.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman didampinggi wakil ketua Oktapius dan Sabinus, dengan dihadiri para anggota DPRD Landak.

Baca: 1 ASN Kantor Camat OTT Merokok Akan Diberikan Teguran dan Sanksi

Dikalangan eksekutif dihadiri oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa, dan para kepala OPD Landak.

Bupati ditemui seusai rapat paripurna tersebut menerangkan, Raperda yang diusulkan tersebut sesuai dengan amanat undang-undang 23 dan undang-undang nomor 3 tahun 2014.

Sehingga dalam undang-undang tersebut, mengamanatkan bahwa daerah dapat mengatur dengan membuat regulasi terkait pengembangan industri di tempatnya masing-masing.

"Nanti saat pembahasan Raperda karena ini baru usulan dan akan dibahas, bagaimana tentang pengaturan industri yang ada di Landak," ujar Karolin.

Lanjutnya lagi, ke depannya diharapkan, dengan pentaan yang baik maka akan memiliki semacam planing terkait dengan pengembangan industri yang ada di Landak.

"Dengan demikian, jika ada investor mereka punya gambaran umum tentang Kabupaten Landak. Tentang potensi dan apa saja yang dapat dikembangkan ditempat kita. Sebenarnya tujuannya seperti itu," jelas Karolin.

Kemudian kalau kita ada bisnis expo, kemudian dengan para pelaku usaha kita akan bisa memiliki setidaknya gambaran umum untuk itu.

"Raperda ini nanti akan berlaku selama 20 tahun, dan dapat diperbarui dan disesuaikan dengan RPJMD kepala daerah terpilih," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved