Pemilu 2019
Bawaslu: Kepala Daerah Yang Jadi Tim Kampanye Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara
Komisioner Bawaslu Kayong Utara, Kosasih menegaskan, kepala daerah yang menjadi tim pemenangan salah satu pasangan Capres-Cawapres
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komisioner Bawaslu Kayong Utara, Kosasih menegaskan, kepala daerah yang menjadi tim pemenangan salah satu pasangan Capres-Cawapres tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
"Tidak boleh memang di undang-undang juga diatur demikian, tidak boleh menggunakan fasilitas negara, tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk memenangkan salah satu pihak, menguntungkan salah satu pihak," katanya di Kantor Bawaslu Kayong Utara, Sukadana, Senin (15/10/2018).
Sementara itu, katanya, kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun tidak diperkenankan menjadi tim kampanye.
Baca: Bupati Sanggau Buka Beraump Bekudong Di GPU Sanggau, Bahas Sinergisitas Kualitas PAUD
Ia menyebut pihaknya akan mengawasi kepala-kepala desa dan BPD, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Desa, BPD, dan ASN yang terbukti berpolitik praktis dan tidak mengindahkan teguran Bawaslu terancam dipidana.
"Sudah ada beberapa yang masuk laporan, dari internal kita ya, ada salah satu anggota BPD yang mengkampanyekan salah satu calon di media sosial, kita proses, kita tegur dulu," pungkasnya.