Pemilu 2019

Bawaslu: Kepala Daerah Yang Jadi Tim Kampanye Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara

Komisioner Bawaslu Kayong Utara, Kosasih menegaskan, kepala daerah yang menjadi tim pemenangan salah satu pasangan Capres-Cawapres

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Adelbertus Cahyono
Komisioner Bawaslu Kayong Utara, Kosasih. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komisioner Bawaslu Kayong Utara, Kosasih menegaskan, kepala daerah yang menjadi tim pemenangan salah satu pasangan Capres-Cawapres tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

"Tidak boleh memang di undang-undang juga diatur demikian, tidak boleh menggunakan fasilitas negara, tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk memenangkan salah satu pihak, menguntungkan salah satu pihak," katanya di Kantor Bawaslu Kayong Utara, Sukadana, Senin (15/10/2018).

Sementara itu, katanya, kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun tidak diperkenankan menjadi tim kampanye.

Baca: Bupati Sanggau Buka Beraump Bekudong Di GPU Sanggau, Bahas Sinergisitas Kualitas PAUD

Ia menyebut pihaknya akan mengawasi kepala-kepala desa dan BPD, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Desa, BPD, dan ASN yang terbukti berpolitik praktis dan tidak mengindahkan teguran Bawaslu terancam dipidana.

"Sudah ada beberapa yang masuk laporan, dari internal kita ya, ada salah satu anggota BPD yang mengkampanyekan salah satu calon di media sosial, kita proses, kita tegur dulu," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved