PT. SRM Tegaskan Miliki Izin Lengkap atas Emas Batangan Miliknya yang Ditahan
Lubis menegaskan, bahwa tidak ada yang dilanggar oleh pihaknya, terlebih pihaknya memiliki izin lengkap dalam hal itu.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Terkait persoalan penahanan emas batangan seberat 3,3 Kg yang dibawa oleh seorang TKA asal China milik PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM), di Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Sabtu (06/10/2018) lalu.
Pihak perusahaan menegaskan kalau saat ini aparat kepolisian Polres Ketapang sudah mengetahui soal regulasi membawa emas tersebut, Jumat (12/10/2018).
Baca: Kasus TKA Asal Tiongkok Bawa 3,3 Kg Emas Batangan Milik PT. SRM, Polisi Masih Tahan Barang Bukti
Baca: Terkait Emas Batangan 3,3 Kg, Ini Tanggapan PT. Sultan Rafli Mandiri
"Polisikan sudah ke ESDM, ke Antam juga yang tahu persis soal regulasi bawa membawa emas, polisi sudah tahu semua kok jadi silahkan tanyakan ke mereka,"ujarnya
Lubis menegaskan, bahwa tidak ada yang dilanggar oleh pihaknya, terlebih pihaknya memiliki izin lengkap dalam hal itu.
"Izin kita super lengkap, polisi juga tahu," tegasnya.