PT. SRM Tegaskan Miliki Izin Lengkap atas Emas Batangan Miliknya yang Ditahan

Lubis menegaskan, bahwa tidak ada yang dilanggar oleh pihaknya, terlebih pihaknya memiliki izin lengkap dalam hal itu.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Emas batangan yang di tahan oleh pihak Bandara Rahadi Oesman, Ketapang saat akan dibawa oleh TKA asal China, pada Sabtu (06/10) lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Terkait persoalan penahanan emas batangan seberat 3,3 Kg yang dibawa oleh seorang TKA asal China milik PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM), di Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Sabtu (06/10/2018) lalu.

Pihak perusahaan menegaskan kalau saat ini aparat kepolisian Polres Ketapang sudah mengetahui soal regulasi membawa emas tersebut, Jumat (12/10/2018).

Baca: Kasus TKA Asal Tiongkok Bawa 3,3 Kg Emas Batangan Milik PT. SRM, Polisi Masih Tahan Barang Bukti

Baca: Terkait Emas Batangan 3,3 Kg, Ini Tanggapan PT. Sultan Rafli Mandiri

"Polisikan sudah ke ESDM, ke Antam juga yang tahu persis soal regulasi bawa membawa emas, polisi sudah tahu semua kok jadi silahkan tanyakan ke mereka,"ujarnya

Lubis menegaskan, bahwa tidak ada yang dilanggar oleh pihaknya, terlebih pihaknya memiliki izin lengkap dalam hal itu.

"Izin kita super lengkap, polisi juga tahu," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved