Sutarmidji Pun Respons 7 Tuntutan Massa, Sebut Produknya Cacat Hukum
Sutarmidji tidak melakukan persetujuan perpanjangan jabatan Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Assovie lantaran sudah menjabat lebih dari lima tahun.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.co.id/Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menanggapi tuntutan kelompok masyarakat dari Aliansi Rakyat Penegak Demokrasi Kalimantan Barat yang menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Senin (8/10/2018).
Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji menegaskan pengusulan pergantian pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat M Zeet Hamdy Assovie ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 117 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya ayat 1 dan 2.
Baca: RAMALAN ZODIAK - Jangan Buang Energi Untuk Meladeni Orang Dengki
Baca: Klasemen Liga 2 2018, Derby Tanah Rencong Dimenangkan Persiraja Banda Aceh 6-1
"Prosedur tetap jalan. Masalahnya sekarang Pasal 117 ayat 1 menyebutkan bahwa jabatan tinggi itu hanya boleh diduduki selama 5 tahun. Kalau lebih dari lima tahun bisa diperpanjang dengan memenuhi lima persyaratan. Kalau tidak terpenuhi maka tidak bisa," ungkapnya usai menerima audiensi dan pernyataan sikap dari Aliansi Rakyat Penegak Demokrasi Kalimantan Barat, Senin (8/10/2018) siang.
Sutamidji menimpali dirinya bahkan sudah menyurai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait hal ini.
Bak gayung bersambut, dirinya menerima balasan surat dari Mendagri tertanggal 27 September 2018 lalu.
Pada poin poin dua huruf b surat itu, Mendagri menyatakan Gubernur Kalbar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengambil langkah kebijakan pendayagunaan Sekda yang telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun.
"Artinya saya diberi kewenangan untuk pemberdayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebelum melakukan pergantian, saya diminta berkoordinasi dengan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Saya sudah koordinasi dengan KASN. Surat tertulis sudah disampaikan oleh KASN ke kita, tapi belum saya terima. Tapi saya sudah mendapat konfirmasi," paparnya.
Atas dasar itu, Sutarmidji tidak melakukan persetujuan perpanjangan jabatan Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Assovie lantaran sudah menjabat lebih dari lima tahun.
Otomatis, jabatan Sekda Kalbar kosong dan langkah dirinya menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kalbar adalah benar.
"Setalah surat KASN ada, maka saya secara resmi akan mengusulkan yang bersangkutan (M Zeet_red) untuk proses pemberhentian ke Presiden. Kemudian saya tunjuk Plh. Nanti, ketika Presiden sudah mengeluarkan pemberhentian, maka saya akan ajukan Penjabat (Pj) sekaligus mohon izin untuk melantik Pj Sekda," jelasnya.
Menurut dia, aturan tidak hanya mengikat jabatan Sekda.
Semua pejabat eselon II yang lebih dari lima tahun masa jabatan juga harus melalui prosedur itu.
"Nanti akan ada pergeseran yang sudah pensiun. Untuk eselon II, ada lima orang yang jabatannya kosong. Kemudian yang sudah menjabat lebih dari lima tahun juga ada lima orang. Ini Undang-Undang, bukan mau saya. Orang yang tidak kompeten menjabat maka produknya cacat hukum. Ini yang saya tidak mau," tegasnya.
Ia memastikan tidak ada kaitannya kebijakan ini dengan masalah pribadi.
Baca: KLASEMEN Liga 2, Hasil dan Jadwal Lengkap! 3 Terdegradasi, Dua Tim Lolos 8 Besar
Baca: Klasemen Sementara Liga 1 Gojek 2018! Comeback Persija Ancam Persib di Puncak