Pemilu 2019

Bawaslu Kalbar dan KPID Kalbar Akan Awasi Bersama Kampanye di Media

Faisal Riza memastikan bahwa pihaknya sudah membentuk satu tugas pengawasan bersama dengan KPID.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Komisioner Bawaslu Kalimantan Barat Faisal Reza 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalimantan Barat Faisal Riza memastikan bahwa pihaknya sudah membentuk satu tugas pengawasan bersama dengan KPID.

“Pada prinsipnya di Kalbar sudah membentuk gugus itu. Teman-teman KPID misalnya, sedang memfokuskan diri pada pengawasan pemberitaan, penayangan, siaran yang berkaitan dengan aspek ketidak berimbangan, dan aspek proporsionalitas,"ujarnya.

Tugas pengawasan tersebut kata Faisal akan dilakukan oleh KPID lantaran mereka punya instrumen alatnya.

Baca: KLASEMEN Liga 2, Hasil dan Jadwal Lengkap! 3 Terdegradasi, Dua Tim Lolos 8 Besar

Ia mengingatkan bahwa peserta pemilu bisa melakukan kampanye di media massa, hanya 21 hari menjelang sebelum masa tenang.

“Lembaga yang sudah masuk dalam gugus tugas mengawasi, apakah peserta pemilu melakukan kampanye di media massa sebelum waktu yang ditetapkan,” ujarnya

“Bisa saja masuk pada pelanggaran, jika memasukkan unsur citra diri baik dari peserta pemilu maupun logo partai. Dan itu sebelum kampanye di media massa dimulai,” imbuhnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved