Polisi Ciduk Dua Tersangka Curanmor, Ini Orangnya
tersangka melakukan perbuatannya saat melintas didepan rumah korban dan melihat kunci motor masih menempel di motor korban
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, David Nurfianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga/tersangka pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Selasa (2/10), pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli mengatakan terhitung dari bulan juli sampai sekarang sudah 18 kasus curanmor yang terjadi.
"12 kasus terjadi akibat kelalaian kunci kendaraan tidak tercabut," ujar Husni Ramli, Kamis (4/10/2018).
Baca: Terkait Pembangunan Bandara Kayong Utara, Bupati Citra Koordinasi dengan Kemenhub
Dua tersangka yang diamankan berinisial DA dan MZ, kronologis penangkapan dua tersangka saat jatanras sedang melakukan penyidikan atas laporan Agus Setiawan sesuai laporan polisi nomor : LP/1978/X/RES.1.8./2018/Kalbar/Resta Ptk Kota, Selasa (2/10) tentang kejadian tindak pidana Curanmor.
Personel Jatanras Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor di penjualan jagung bakar Jl 28 Oktober, Pontianak Utara.
Saat itu personel menyamar sebagai calon pembeli sehingga dapat bertemu langsung dengan pelaku dan setekah dipastikan bahwa motor yang dijual adalah satu unit sepeda motor vario, tahun 2015 warna hitam, nopol KB 6630 HT milik pelapor.
Jatanras lansung menangkap kedua pelaku sedangkan satu pelaku lainnya berhasil lari, pelaku yang berhasil melarikan diri berinisial HA (DPO).
Baca: Pembangunan Bandara di Kayong Utara Dinyatakan Layak
Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor honda vario milik pelapor, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.
Keterangan yang didapat, tersangka melakukan perbuatannya saat melintas didepan rumah korban dan melihat kunci motor masih menempel di motor korban.
Tersangka HA (DPO) langasung membawa kendaraan menuju Jl. Tanjung Raya 1 Kec. Pontianak Timur, sedangkan kedua rekannyaengikuti dari belakang menggunakan mobil.
Tersangka yang berjumlah tiga orang, dua orang pelaku/tersangka tertangkap, sementara HA (DPO) merupakan Residivis.
"Sejauh ini dari 18 kasus, sudah 44 pelaku/tersangka terpidana, barang bukti yang diamankan 4 mobil dan 24 motor," tutupnya.