Ketua MUI Kalbar: Di Arab Pelajar Boleh Sekolah jika Sudah Divaksin MR

Namun vaksin dari ketiga negara tersebut selain tidak diketahui kehalalannya juga hanya diperuntukkan untuk internal penduduk negara itu.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / FILE
H Muhammad Basri Har 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar  H.M. Basri Har mengatakan penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institut of India (SII) pada saat ini dibolehkan. Karena, menurut MUI, ada kondisi keterpaksaan ditambah belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci.

"Fatwa ini dihasilkan setelah mendengarkan keterangan dari ahli yang kompeten dan kredibel tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," ujarnya, Kamis (4/10/2018).

Baca: MUI Kalbar : Imunisasi Hak Setiap Anak

Basri mengatakan di seluruh dunia ada tiga negara yang memproduksi vaksin MR selain India, diantaranya Jepang, China, dan Hongkong. Namun vaksin dari ketiga negara tersebut selain tidak diketahui kehalalannya juga hanya diperuntukkan untuk internal penduduk negara itu.

"Adapun vaksin MR dari SII yang digunakan di Indonesia telah mendapatkan rekomendasi dari badan kesehatan dunia WHO," katabya.

Vaksin MR dari SII juga diakuinya telah digunakan negara-negara muslim di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.

Baca: Hamdani: Kubu Raya Sudah Darurat Rubella

"Di Arab Saudi bahkan seorang pelajar tidak boleh bersekolah sebelum mendapat vaksinasi MR. Jadi harus diimunisasi terlebih dahulu, kalau belum tidak boleh sekolah," tutupnya.(ian)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved