Satpol PP Razia PNS Merokok di Enam Organisasi Perangkat Daerah Kalbar
Golda menyatakan, razia dilakukan secara humanis, persuasif sebagai langkah awal pengawasan dan akan ditingkatkan serta dilakukan secara rutin
Penulis: Jovanka Mayank Candri | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Iin Sholihin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Satpol PP Provinsi Kalbar menggelar pemantauan dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kalbar, Rabu (03/10/2018).
Ada enam OPD yang dirazia serentak tim Satpol PP.
Baca: Keseruan Partai Eksibisi PLN - Jurnalis Cup
Baca: Sutarmidji Nilai Pembangunan Kalbar Belum Optimal Selama Ini, Ini Yang Jadi Alasannya
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Prov Kalbar Golda M Purba menjelaskan, razia digelar berdasarkan Surat Perintah Tugas Kasatpol PP Provinsi Kalbar Wibersono L Djait dengan Sprint No. 053/753/Satpol PP-PPD tanggal 3 Oktober 2018.
"Tindakan non yustisi dilakukan serentak di DPMPTSP, Dinas Perkebunan, Dinas Catatan Sipil, Dinas Pemerintahan Desa, RSUD dr Sudarso dan RS.Jiwa Alianyang," ujar Golda kepada Tribun, Rabu.
Baca: Mahasiswa Ahwal Syakhshyyiah IAIN Pontianak Kumpulkan Rp 24 Juta untuk Warga Palu
Baca: Meninggal Kecelakaan Usai Galang Dana Korban Tsunami Palu, Inilah Sosok Lilis di Mata Rekannya
Golda menyatakan, razia dilakukan secara humanis, persuasif sebagai langkah awal pengawasan dan akan ditingkatkan serta dilakukan secara rutin terhadap seluruh OPD di lingkup Pemprov Kalbar.
"Hasil razia antara lain, ditemukan dua asbak rokok di ruangan oknum Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar, ditemukan standing banner larangan merokok lengkap dengan Surat Edaran Gubernur Nomor: 065/2636/OR-B tanggal 13 September 2018, termuat lengkap dan ditaruh di depan pintu masuk Dinas Pemdes dan RS Alianyang," paparnya.
Selain itu, lanjut Golda, ditemukan pula tulisan menempel di dinding larangan merokok di DPMPTSP, Dinas Catatan Sipil, Dinas Perkebunan, RS Sudarso, Dinas Pemdes dan RS Jiwa Alianyang.
"Terhadap temuan asbak rokok, tim mengimbau agar asbak disingkirkan dari ruangan sebagai bentuk kepatuhan terhadan surat edaran gubernur serta untuk kesehatan pribadi yang bersangkutan," jelasnya.
Dijelaskan Golda, surat edaran gubernur secara tegas merujuk kepada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Larangan Merokok Pasal 4, di mana setiap orang berhak bebas dari asap rokok yang membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan udara.
"Kemudian dalam PP No 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, dalam Pasal 49 dan Pasal 50 menyatakan, dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok," paparnya.
Kawasan tanpa rokok, kata Golda, antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.
"Ke depannya tim turun 20 orang akan berkelanjutan, serta mendorong secepatnya Perda kawasan tanpa rokok, di mana dinas kesehatan sebagai leading sektor sudah dipanggil oleh gubernur untuk segera menganggarkan Raperda kawasan tanpa rokok secepatnya. Perda tersebut memuat sanksi denda Rp 200 ribu bagi yang tertangkap tangan merokok di ruang kawasan tanpa rokok dan denda hingga Rp 10 juta," pungkasnya. (*)