‎Kalapas Pontianak Tak Persoalkan Polisi dan BNN Periksa Warga Binaan

Saat ini Lapas telah di lengkapi mesin Xtray, namun petugas hanya 11 orang, sementara kondisi lapas saat ini di huni 896 warga binaan

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Tersangka penyalahgunaan narkoba saat dihadirkan dalam press conference di Mapolda Kalbar, Jalan A Yani, Pontianak, Jumat (28/9/2018) siang. Polda Kalbar bekerjasama dengan BNNP Kalbar dan Lapas klas IIA Pontianak berhasil mengamankan 9 tersangka (1 di antaranya wanita) kasus narkoba dengan total barang bukti shabu seberat 3,1Kg. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah 1/3. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Lapas Klas II A Pontianak Farhan Hidayat mempersilakan jika Polda Kalbar atau BNN Kalbar akan melakukan pemeriksaan kepada warga binaannya.

"Karena saya sudah ingatkan, jika ada yang akan di bon oleh Polda Kalbar atau yang lain, silakan tanggung konsekuensinya, karena kita juga sering razia, mereka lebih pintar dari kita,"ujarnya Kepala Lapas Klas II A Pontianak pada Jumat (28/9)

‎Pihal Lapas, lanjut Farhan menegaskan  ada sanksi jika narapidana melakukan pelanggaran, di antaranya dimasukan ke dalam sel pengasingan atau ruang isolasi yang waktunya bisa satu pekan atau bahkan satu bulan dan bisa di perpanjang.

Baca: Sosialisasi Data Pemilih dan Keamanan Pemilu, Polres Siap Gerakkan Bhabinkamtibmas

Lanjutnya, seperti saat ini, mereka akan mempertanggungjawabkannya sendiri, maka jika hal ini terus berulang maka akan kita kirim ke Lapas Nusakambangan karena di sana ada Lapas Hairis.

"Saat ini Lapas telah di lengkapi mesin Xtray, namun petugas hanya 11 orang, sementara kondisi lapas saat ini di huni 896 warga binaan, 600 orang diantaranya narapidana kasus narkotika, dan Kapasitas Lapas hanya di peruntukan sekitar 400an warga binaan,"katanya.

‎Pada kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan Lapas Hairis itu di peruntukan narapidana khusus Narkoba dan Teroris yang nanti akan ada lima di indonesia, saat ini di Nusakambangan.

Lapas Hairis, yakni satu kamar satu orang, tidak ada kipas angin dan boleh di kunjungi satu kali setiap bulan dan hanya bertemu petugas di saat hanya mengantarkan makanan.

Baca: Polda Kalbar Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Pontianak, Ini Tersangkanya

"Saat ini di Lapas Klas II A Pontianak ada 10 orang WBP yang divonis pidana mati, 10 orang diantaranya kasus narkotika dan pembunuhan," tuturnya.

Farhan juga menuturkan untuk eksekusi pidana mati, wewenang kejaksaan dan melakukan eksekusi yakni anggota Polri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved