Realisasi Retribusi Parkir Capai 72 Persen dari Rp 1,6 Miliar oleh Dishub Pontianak
Terus bertambahnya jumlah kendaraan milik masyarakat tentunya membuat pemerintah harus memutar otak
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANA.CO.ID, PONTIANAK - Terus bertambahnya jumlah kendaraan milik masyarakat tentunya membuat pemerintah harus memutar otak untuk membuat kebijakan agar tidak tambah semraut dan sisi lain agar ada pemasukan bagi daerah sendiri.
Dinas Perhubungan Kota Pontianak yang mempunyai kewenangan menarik retribusi parkir terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat parkir agar tetap rapi, tidak mengganggu arus lalulintas dan sebagainya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi menerangkan pihaknya terus meningkatkan upaya mulai dari tertib parkir hingga peningkatan pendapatan retribusi dari parkir itu sendiri.
Baca: Peduli Dunia Pendidikan, Personel Polsek Motivasi Para Pelajar di Ambalau
Saat ini ditegaskannya masih ada laporan masyarakat mengenai adanya juru parkir (Jukir) dilapangan yang tidak taat aturan menarik uang parkir diatas ketentuan. Berdasarkan aturan yang ada biaya parkir sepeda motor Rp1 ribu rupiah.
"Sudah sering kita amankan adanya Jukir yang menarik Rp2 ribu dan kita bawa ke Polresta.
Hanya kita minta kedepannya pada pihak kepolisian juga menangkap mereka ini karena itu udah bagian dari pungli. Kita sudah ada dasar hukumnya Perda nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi parkir," ucap Utin Srilena Candramidi saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Pontianak, Kamis (27/9/2018).
Masyarakat juga harus bekerjasama, kalau ada yang menarik Rp2 ribu, ia minta laporkan saja serta potokan orangnya.
Kalau tidak bisa didepannya potokan saja dari jarak jauh agar tidak ketahuan, maka pihaknya akan tindak tegas dan dibawa ke Polresta.
Karena menarik diluat batas ketentuan adalah pungli dan itu tidak dibenarkan. Masyarakat yang membayar diatas ketentuan juga tidak memberikan dampak pemasukan pada daerah, karena yang ditarik dari retribusi hanyalah sesuai ketentuan, maka apabila Jukir nakal yang menarik diatas ketentuan hanya untuk mereka pribadi.
Jukir liar yang sering meminta Rp2 ribu sebetulnya sangat merugikan masyarakat dan pemerintahan itu sendiri.
Tujuan menata Jukir selain menertibkan parkir juga memaksimalkan potensi retribusi yang ada, 2018 ini disebut Utin pemerintah menargetkan Rp1, 6 miliar dan hingga September ini sudah terealisasi 72 persen.
"Realisasi retribusi parkir 72 persen dari Rp1, 6 miliar yang ditargetkan 2018. Kita itu hanya menarik retribusi di bahu jalan sedangkan di dalam halaman itu adalah kewenangan Badan Keuangan Daerah (BKD). Target ini naik dari tahun selumnya yang hanya Rp 800 juta," kata Utin Srilena Candramidi.
Kadang masyarakat berfikir kalau kafe-kafe itu ramai pasti banyak pula retribusi yang didapatkan Dishub, padahal Utin senut itu bukan tanggungjawab pihaknya tapi tanggungjawab BKD dan pelaku usaha yang membayar langsung di BKD.
Baca: Staf ahli Ketua DPD RI, Harry: Harusnya KPU Tak Coret OSO
Ia sampaikan jangan dianggap Dishub semua yang menarik retribusi parkir, termasuklah mal, swalayan, kafe dan rumah sakit adalah tanggung jawab BKD.
"kita itukan hanya jalan misalnya Gajahmada, Diponegoro dan lainnya yang menggunakan badan jalan. Makanya saya minta ke BKD tolong diberikan tanda juru parkirnya, yang mana kewenangan BKD dan mana kewenangan Dishub,"ujarnya.