Breaking News

Peserta Pemilu Dapat Menambah Alat Peraga Kampanye, Begini Penjelasan KPU

Sementara di tingkat kabupaten/kota, KPU setempat memfasilitasi APK berupa baliho dan spanduk.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Ketua KPU Kalbar Ramdan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing tingkatan akan memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) bagi peserta Pemilu 2019. APK yang difasilitasi KPU, antara lain baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Untuk KPU tingkat provinsi, hanya menfasilitasi baliho. Sedangkan KPU kabupaten/kota, baliho dan spanduk.

Menurut Ketua KPU Kalbar Ramdan untuk baliho terkait kampanye pilpres yang akan diberikan ke tim sukses, KPU Kalbar memfasilitasi sebanyak 16 buah. Baliho pileg untuk parpol sebanyak 11 buah.

Baca: Kendaraan Roda Dua Dominasi Arus Lalu Lintas di Jalan Ahmad Yani, Kamis (27/9/2018)

Baca: Tak Bayar Pajak Reklame, 17 Merek Produk Masuk Daftar Hitam Pemkot Pontianak

Sedangkan untuk masing-masing calon anggota DPD sebanyak 5 buah.

"Kalau jumlah yang difasilitasi oleh KPU, untuk baliho itu di tingkat provinsi itu paling banyak 16. Ini untuk (kampanye) presiden ya. Kalau yang untuk partai politik itu 11. Kemudian untuk calon DPD paling banyak itu 5 buah. Nah itu yang difasilitasi (KPU) di tingkat provinsi," terangnya usai kegiatan rakor kampanye Pemilu 2019 di Kantor KPU Kalbar, Pontianak, Rabu (26/9/2018) kemarin.

Sementara di tingkat kabupaten/kota, KPU setempat memfasilitasi APK berupa baliho dan spanduk.

"Provinsi kan hanya menyediakan dalam bentuk baliho saja. Kalau kabupaten/kota berupa baliho dan spanduk. Kalau presiden itu paling banyak mereka (KPU kabupaten/kota menyediakan) 10, kemudian peserta pemilu partai politik juga paling banyak 10 dalam bentuk baliho. Kalau spanduk untuk presiden paling banyak 16, kalau partai politik paling banyak 16, kalau calon DPD paling banyak itu 10," katanya.

Dalam pencetakan nantinya, peserta pemilu dipersilakan untuk menyampaikan desain APK masing-masing. Adapun ukuran APK yang difasilitasi KPU, yakni baliho itu 4x3 meter.

Spanduk yang akan dipasang di tingkat kabupaten/kota 1,2x4 meter. Dan umbul-umul 1,15x5 meter.

"Kita minta tanggal 4 nanti harus segera sampaikan desainnya kepada kami," kata Ramdan.

Lebih lanjut, peserta pemilu dapat menambah APK selain yang difasilitasi oleh KPU. Cetak APK pada tiap kelurahan/desa, baliho sebanyak 5 buah, dan spanduk 10 buah.

"Peserta pemilu itu masih bisa melakukan penambahan terhadap alat peraga kampanye," tutur Ramdan.

Aturan mengenai fasilitasi kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 28 tahun 2018, perubahan atas PKPU nomor 23 tahun 2018. Petunjuk teknis fasilitas APK bagi peserta Pemilu 2019, tertuang dalam surat KPU RI Nomor 946 tahun 2018. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved