Pemilu 2019

Calon DPD RI Kampanye Bersama Parpol dan Caleg Akan Disanksi

Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menuturkan akan ada sanksi bagi calon DPD RI

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menuturkan akan ada sanksi bagi calon DPD RI yang melakukan kampanye bersama Parpol dan calon Anggota DPR.

"Ya itukan sebetulnya saya tangkap dalam UU dan PKPU, memang DPD calonnya perseorangan sementara untuk Pilpres peserta pemilu parpol dan gabungan parpol, jadi kalau DPD perseorangan berbeda, itu yang kemudian KPU mengatur tidak boleh mengkampanyekan parpol atau Presiden," katanya, Rabu (26/09/2018).

Sedangkan caleg mengkampanyekan Capres-Cawapres, kata dia, tidak apa-apa, karena parpol yang mengusung Capres.

Baca: Kepala Sekolah Tampar Pelajar SMK, Pemicunya Sepele

"DPD tidak boleh mengkampanyekan Presiden dan kampanyekan Parpol atau DPR," tegasnya.

Faisal mengatakan jika ditemukan calon DPD RI yang melakukan kampanye bersama Parpol dan calon Anggota DPR akan dikenakan sanksi.

"Kita akan tindak, akan ada sanksinya, kalau dalam konteks APK sanksi administratif, dan tentunya sesuai dengan peraturan, serta dilihat apakah ada unsur pemilunya atau administratif," ujarnya.

Ia pun menuturkan, persoalan proses penanganan pelanggaran untuk pemilu ke jenjang diatasnya, misalnya temuan Panwascam ke Kabupaten, karena akan ada dan melalui sidang administrasi kesalahannya dimana

"Yang jelas akan ada tim kampanye dan pelaksanaan kampanye
dimasing-masing kontestasi, nanti kita lihat apakah ada nama tim kampanye yang bersamaan. Yang melakukan kampanye adalah pelaksana kampanye, sepanjang mendaftarkan diri sebagai pelaksana kampanye maka boleh," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved