Edi Kamtono Meradang Perintah Dishub dan Satpol PP Tindak Tegas Pemilik Ruko Tak Taat Aturan

Bagi para pemilik bangunan baik itu pribadi, usaha apa pun itu dilarang menambah bangunan tanpa seijin pemerintah kota.

Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Plt Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni 

TRIBUNPONTIANA.CO.ID, PONTIANAK - Plt Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan kalau ialah yang memerintahkan Dinas Perhubungan melakukan penindakan terhadap pemilik ruko yang memasang tali atau rantai serta pembatas apapun itu guna menghalangi masyarakat lainnya untuk melewati depan rukonya yang merupakan fasilitas umum. 

Baca: Dishub Razia Pemilik Ruko yang Memasang Rantai atau Plang Dihalaman Yang Masuk Fasum

Baca: Herman Hofi Minta Pemkot Bongkar Juga Pagar Pada Ruko Depan Kantor DPRD

"Saya yang memerintahkan untuk memberikan tindakan tegas, saya sudah ingatkan bahwa daerah ruang milik jalan atau daerah pengawasan jalan itu menjadi kewenangan pemerintah kota untuk mengatur nya," ucap Edi Kamtono dengan tegas, Kamis (20/9/2018)

Bagi para pemilik bangunan baik itu pribadi, usaha apa pun itu dilarang menambah bangunan tanpa seijin pemerintah kota.

Apa lagi membangun menempatkan penghalang seperti rantai, tali papan,  dan itu membuat kota menjadi kumuh.

"Seolah-olah itu yang boleh lewat dan hanya yang boleh parkir, hanya pemilik ruko sedangkan yang lainnya tidak boleh. Kan itu menjadikan kumuh kota ini. Saya tidak mau kota menjadi kumuh,"ujarnya. 

Maka tugaskan Satpol- PP dan  Dishub  untuk mentertibkan dan apabila masih melanggar, Edi pastikan pemilil bangunan akan diajukan dipengadilan untuk ditipiring. 

"Ini ada yang menjemur kopi di trotoar, menempatkan drum bahkan nanti jemuran di tengah jalan. Dia mau enaknya sendiri, seolah-olah ini milik pribadi. Orang tidak boleh lewat padahal itu di badan jalan,"ucapnya meradang. 

Ia pastikan jua akan terus melakukan penertiban secara terus menerus supaya kota benar-benar rapi.

"Kan kalau kota rapikan nyaman, enak di pandang, teratur. Jadi kalau mereka masih bandel ya itu perlu di terapkan tindakan-tindakan dalam menjalankan peraturan," ujarnya. 

Bahkan menurutnya pertama kali dikeluarkan  IMB  sudah ditentukan jarak garis ruang jalan nya berapa meter.

"Kita kasi toleransi penambahan garis ruang jalan nya maksimum 4 meter. Ini dilapangan masih nambah karena alasanya tidak muat tempat nya. Kalau tidak muat ya cari lokasi lain atau di beli sebelahnya jangan memaksakan sampai ke pinggir jalan," ujarnya. 

Tindakan tegasjuga akan diterapkan pada ruko-ruko yang ada di Jalan Gajahmada yang menambahkan kanopi melebihi ketentuan dan membuat kumuh kawasan.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved