Dishub Razia Pemilik Ruko yang Memasang Rantai atau Plang Dihalaman Yang Masuk Fasum

Razia kali ini difokuskan pada Jalan Patimura, Gajahmada dan sepanjang daerah perdagangan atau ruko-ruko.

Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SYAHRONI
Personel Dishub Kota Pontianak menertibkan rantai pembatas yang dipasang oleh pemilik ruko yang menghalangi masyarakat lainnya melewati dan parkir di Fasum depan ruko mereka, Kamis (20/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jajaran personel Dinas Perhubungan Kota Pontianak menggelar razia dalam rangka menertibkan pemilik ruko yang memasang tali, rantai maupun pembatas lainnya didepan rukonya.

Kadishub Kota Pontianak, Utin Srilena menuturkan razia ini memang sengaja dilakukan, lantaran memberikan peringatan tegas pada pemilik ruko agar tidak memasang rantai dan sebagainya dedepan ruko mereka lantaran lokasi itu adalah fasilitas umum tempat orang berlalu lalang dan parkir.

Baca: Promo Menarik Di Supermarket Bahan Bangunan, Studio Bangunan Pontianak

Baca: Disebut Setingan, Uya Kuya Ungkap Fakta Pernikahan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga

Razia kali ini difokuskan pada Jalan Patimura, Gajahmada dan sepanjang daerah perdagangan atau ruko-ruko.

Sebelum dilakukan razia, pemilik tempat usaha atau ruko sudah diberikan peringatan agar membuka palang atau rantai yang mereka pasang dengan tujuan agar orang tak bisa lewat dan parkir. Namun karena lokasi tersebut adalah fasum Dishub memberikan tindakan tegas pada mereka dengan merazia dan membongkarnya.

"Untuk toko-toko atau pelaku usaha yang memasang rantai atau gembok atau portal yang dibuat mereka di depan toko itu tidak boleh, karena itu termasuk fasilitas umum," tegas Utin Srilena Candramidi saat diwawancarai, Kamis (20/9/2019).

Apabila pemilik ruko masih tetap melakukan perantaian atau memblok lokasi Fasum di depan bangunan ruko mereka, semua peralatan yang digunakan untuk menutup fasum dipastikan Utin akan dibongkar dan diangkut.

"Kita tidak tolerir lagi, langsung kita angkut karena kita sudah sosialisasikan sebelumnya. Kalau mereka mau gembok, silakan gembok di depan teras pintunya saja, jangan di fasum.
Yang namanya fasum itu utk kepentingan orang ramai, bukan milik pribadi," ujarnya.

Utin menjelaskan penertiban kali ini menyasar dilokasi Jalan Patimura, Gajahmada dan sepanjang daerah perdagangan atau ruko-ruko.

"Tidak ada toleransi bagi ruko yang memasang portal yang dibuatnya sendiri. Dengan alasan orang lain tidak boleh parkir, tak ada aturan yang melarang orang memarkir di area fasum kalau memang tidak membahayakan dan menghambat lalulintas," katanya.

Tak hanya pagi hari, tim Dishub pasti melakukan penertibanpada malam hari. Kalau ada yang memasang portal, pihaknya langsung angkut.

Setelah dilakukan razia pemilik ruko yang memasang rantai dan sebagainya mengaku untuk keamanan mereka.

"Kalau mereka masih mengulang perbuatannya, maka bisa kita ajukan ke pengadilan untuk disanksi Tipiring sebagaimana Perda Ketertiban Umum Nomor 3 tahun 2004 dan Perda Nomor 1 tahun 2010," jelasnya.

Capt: Personel Dishub Kota Pontianak menertibkan rantai pembatas yang dipasang oleh pemilik ruko yang menghalangi masyarakat lainnya melewati dan parkir di Fasum depan ruko mereka, Kamis (20/9/2018).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved